Sulbar Beri Dispensasi ASN Antar Anak Sekolah

Sekretaris Daerah Sulawesi Barat, Junda Maulana. Dok. Istimewa.

MAMUJU, editorial9.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama tahun pelajaran 2026/2027. ASN diperbolehkan memulai jam kerja lebih lambat pada Senin (13/7/2026) setelah selesai mendampingi anak masuk sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Sulawesi Barat Nomor B-100.3.4.1_12/SE/VII/2026 tentang Hari Pertama Sekolah yang ditetapkan pada 6 Juli 2026 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Bacaan Lainnya

Melalui surat edaran itu, seluruh kepala OPD diminta mendorong ASN di unit kerjanya untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama masuk. Sebagai bentuk dukungan terhadap peran orang tua dalam pendidikan, ASN diberikan dispensasi untuk memulai jam kerja setelah selesai mengantar anak ke sekolah.

Selain memberikan kelonggaran jam masuk kerja, kepala OPD juga diminta mendukung sekolah dalam menyambut peserta didik baru serta membangun interaksi yang baik dengan orang tua. Seluruh perangkat daerah turut diminta menyebarluaskan kampanye Hari Pertama Sekolah melalui berbagai media komunikasi, termasuk media sosial.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang lebih nyaman sejak hari pertama sekaligus memperkuat sinergi antara orang tua dan sekolah dalam mendampingi proses pendidikan anak.

Pemprov Sulbar menyebut kampanye Hari Pertama Sekolah ini bertujuan menumbuhkan iklim pembelajaran yang lebih positif, sekaligus mempererat interaksi antara orang tua dan guru dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *