Polman – Kuasa hukum tergugat I, II dan turut tergugat, Muh.Amin Sangga.SH.MH, buka suara atas pernyataan yang disampaikan Abd. Wahab kuasa hukum Suraidah Suhardi, selaku penggugat atas polemik Musda Pramuka Provinsi Sulbar.
Menurutnya, secara tehknis berdasarkan hasil kesepakatan persidangan dua Minggu lalu, sidang mediasi yang dilaksanakan hari ini Senin 06/11/23, digelar secara virtual atau via zoom.
“Saya sebagai kuasa hukum tergugat I, II dan turut tergugat, dari jam 8 pagi itu kami sudah standby, untuk menunggu link yang dikirim dari pengadilan,” ucap Amin Sangga, via telepon, Senin, 06/11/23. Malam.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil kesepakatan, seharusnya link zoom harusnya sudah diterima sebelum persidangan dilaksanakan.
“Jadi pas kita tunggu dari jam 8, bahkan dari kemarin kita koordinasi ke pengadilan, itu tidak ada informasi. Jadi, sebenarnya kalau bicara ini (tehknis persidangan), kan harusnya ke pengadilannya dulu, karena pengadilan tidak konfirmasi ke kita,” jelasnya.
“Mestinya, pihak pengadilan konfirmasi kalau sudah ini (lingk zoom telah tersedia). sambungnya.
Kata Amin Sangga, usai menerima link zoom dari pengadilan, pihaknya kemudian mengalami kendala pada koneksi jaringan internet.
“Pas kita masuk, jaringan agak lelet, apakah mungkin karena faktor adanya pemadaman listrik secara bergiliran atau bagaimana. Begitu kita masuk, jaringan tidak terkoneksi,” jelasnya.
Ia kemudian menghubungi salah satu kuasa hukum tergugat III via telepon dan mempertanyakan terkait pelaksanaan sidang mediasi hari ini.
“Nah kuasa hukum tergugat III mengatakan, ini baru-baru kita selesai, baru keluar. Loh saya bilang kenapa pengadilan tidak konfirmasi kalau sudah ini (sidangnya dimulai),” ujar Amin Sangga.
Mendengar penyampaian kuasa hukum tergugat III itu, pihaknya kemudian mengkonfirmasi ke pihak pengadilan dan mempertanyakan penyebab tidak ada adanya konfirmasi, jika proses persidangan dimulai.
“Dia (pihak pengadilan) bilang, ini kami tadi sudah cari nomor kontak yang bisa dihubungi. Saya bilang nomor apa, ? Na sejak dua Minggu lalu nomor kami sudah ada disitu. Nah akhirnya pihak pengadilan memahami itu,” tukasnya.
Terkait pernyataan kuasa hukum Suraidah dalam hal ini Abd Wahab, yang menganggap tergugat I, II dan turut tergugat tidak menghadiri sidang, itu merupakan haknya untuk menyampaikan.
“Karena memang pada saat dia (kuasa hukum penggugat) masuk, kita belum muncul di layar virtual, begitu kita masuk terkendala jaringan. Itulah bedanya kalau sidang virtual dengan langsung di pengadilan, karena kita berhadap-hadapan kalau di pengadilan,” terang Amin Sangga.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum tergugat I, II dan turut tergugat, tidak bermaksud mengcounter pernyataan pihak penggugat.
“Karena memang benar, dia (kuasa hukum penggugat) masuk pada saat kami belum bergabung,” ungkapnya.
Namun pada saat menerima link zoom dari pengadilan, pihaknya mencoba untuk bergabung, akan tetapi terkendala pada koneksi jaringan, akhirnya gagal terhubung di room sidang.
“Dan begitu kami telpon langsung klarifikasi ke pengadilan, pengadilan kemudian iyakan itu dan dianggap kami mengikuti sidang mediasi,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya diberitakan Kuasa Hukum Suraidah Suhardi, Abd. Wahab menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat I dan II, yakni Andi Ibrahim Masdar (AIM) Ketua Kwarda Pramuka Sulbar dimisioner dan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka pada sidang mediasi perkara polemik hasil Musyawarah Daerah (Musda) Gerakan Pramuka Sulawesi Barat.
“Harusnya hari ini (Senin, 6 November 2023) agendanya sidang mediasi, namun tergugat I dan II dan turut tergugat itu tidak hadir,” pungkas Abd. Wahab. (Mp)






