Tiga Pria Diciduk Polisi di Pasangkayu, Sabu Dikirim dari Palu

Tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Sulbar di Desa Bulu Mario, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.

Pasangkayu – Tiga pria di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, diciduk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar dalam penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari lokasi, polisi mengamankan sabu siap edar dan sejumlah alat isap.

Penggerebekan berlangsung di Dusun Lomanja, Desa Bulu Mario, Kecamatan Sarudu, pada Sabtu (19/7/2025). Ketiga tersangka masing-masing berinisial SP (32), IH (31), dan MF (25).

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ini hasil informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah itu. Tim langsung bergerak dan mendapati ketiganya sedang berada di lokasi,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu, satu timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, satu alat isap sabu (bong), satu pireks kaca, satu bungkus rokok, serta tiga unit handphone yang digunakan pelaku.

“Seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan SP dan diakui miliknya. Ia juga mengaku menerima sabu dari seorang bernama ‘M’ di Palu,” ungkap Kompol Eduard.

Menurut pengakuan SP, ia menerima 20 gram sabu dari jaringan di Palu, Sulawesi Tengah. Sebagian telah dijual, dan sisanya yang belum terjual direncanakan akan digunakan dan diedarkan kembali bersama dua rekannya, IH dan MF.

Polisi menduga ketiganya merupakan bagian dari jaringan kecil peredaran narkoba lintas provinsi.

“Kami masih mengejar M yang disebut sebagai pemasok utama dalam kasus ini,” tegas Kompol Eduard.

Kini, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolda Sulbar dan dijerat dengan pasal penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Ditresnarkoba Polda Sulbar menegaskan, akan terus menindak tegas jaringan narkoba di wilayahnya, serta mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *