13 Bacalon Kades di Polman Gugur, Nilai Disoal

Sejumlah bakal calon kepala desa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengikuti tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Polman beberapa waktu lalu, sebagai bagian dari seleksi tambahan Pilkades. (Dok. Istimewa)

POLMAN, editorial9.com – Sebanyak 13 bakal calon kepala desa (bacalon kades) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, dinyatakan tidak lolos seleksi tambahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Hasil seleksi tersebut dipersoalkan sejumlah peserta karena mereka mengaku hanya menerima surat pemberitahuan tanpa disertai rincian nilai penilaian.

Salah satu tim bacalon Kepala Desa Ongko, Adi Wahyudi, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima hasil ujian maupun nilai yang menjadi dasar penetapan peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada hasil ujian yang disampaikan ke kami, hanya surat pemberitahuan dari panitia tingkat desa yang menyatakan tidak lulus tanpa ada nilai hasil seleksi,” ujar Adi Wahyudi, Kamis (8/10/2026).

Menurut Adi, peserta juga tidak memperoleh informasi mengenai tahapan atau mekanisme masa sanggah setelah hasil seleksi diumumkan. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan mengetahui dasar penilaian yang menyebabkan sejumlah bacalon dinyatakan tidak lolos.

Adi mengatakan pihaknya dapat menerima hasil seleksi apabila nilai dan dasar penilaiannya disampaikan secara jelas. Mereka juga ingin mengetahui hasil penilaian peserta lain sebagai pembanding.

“Sebenarnya kami dengan sabar menerima ketika memang ada nilai yang diperlihatkan, tapi ini hanya diberi tahu saja kita tidak lolos tanpa ada hasil penilaian semua peserta yang jadi pembanding,” keluhnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Polman, Afdal Munir, menjelaskan seleksi tambahan dilakukan karena jumlah bacalon di sejumlah desa melebihi batas maksimal calon yang dapat ditetapkan.

Menurut Afdal, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), desa yang memiliki lebih dari lima bacalon harus menjalani seleksi tambahan berupa tes tertulis dan wawancara. Proses tersebut difasilitasi oleh Panitia Kabupaten, termasuk dalam penilaian peserta.

“Di Perbup, desa yang calonnya lebih dari lima dilaksanakan seleksi tambahan tes tertulis dan wawancara, termasuk skoring yang difasilitasi oleh Kabupaten. Rekap nilainya ada di Kabupaten,” jelas Afdal.

Mengenai permintaan peserta untuk melihat nilai seluruh bacalon, Afdal mengatakan hasil penilaian tidak dapat dibuka secara keseluruhan. Namun, peserta yang ingin mempertanyakan hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia.

“Kalau diperlihatkan semua nilainya kita melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Afdal juga mengakui tidak ada masa sanggah yang secara khusus dibuka pada tahapan tersebut. Meski demikian, ia menyebut Panitia Kabupaten tetap memberikan ruang kepada peserta untuk menyampaikan sanggahan atau aduan terkait hasil seleksi.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Polman, Alimuddin, menyebut seleksi tambahan diikuti 46 peserta dari tujuh desa yang menggelar Pilkades serentak. Selain itu, terdapat lima peserta dari satu desa yang melaksanakan Pilkades melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Dengan demikian, total peserta seleksi mencapai 51 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang dinyatakan tidak lolos.

Alimuddin mengatakan pihaknya telah meminta panitia desa mengarahkan peserta yang ingin mempertanyakan hasil seleksi atau mengajukan sanggahan agar menyampaikannya langsung kepada Panitia Kabupaten. Aduan tersebut selanjutnya diproses oleh Tim Penanganan Masalah.

“Setelah pengumuman di desa, ada tiga yang mengonfirmasi ke Panitia Kabupaten akan datang mengajukan aduan. Namun yang hadir hanya dua orang, dan yang bersangkutan menerima hasil dimaksud,” kata Alimuddin.

Persoalan keterbukaan nilai menjadi salah satu keberatan yang disampaikan peserta setelah pengumuman seleksi tambahan Pilkades di Polman. Sementara itu, Dinas PMD menyatakan peserta tetap dapat menyampaikan aduan melalui Panitia Kabupaten.(Irfan/Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *