18 Parpol dan 25 Bacalon DPD RI Serahkan Berkas Perbaikan, KPU Sulbar Segera Lakukan Verifikasi 

Suasana tahapan penerimaan berkas perbaikan Parpol dan DPD di KPU Sulbar.(Dok : Humas KPU Sulbar)

Sulbar – editorial9 – Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan dokumen perbaikannya ke KPU Provinsi Sulbar.

Hal itu, disampaikan Ketua KPU Sulbar, Said Usman, pada awak media, Senin, 10/07/23.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, selain Parpol di tahapan perbaikan berkas yang dimulai sejak 26 Juni hingga 9 Juli ini, pihaknya juga menerima 25 berkas perbaikan Bacalon DPD RI.

“Selanjutnya, KPU akan memverifikasi yang dimulai tanggal 10 sampai tanggal 31 Juli Tahun 2024,” ucap Said Usman.

Ia menambahkan,dari proses ini KPU akan menetapkan apakah bakal calon Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini yang kemudian akan diproses ke Daftar Calon Sementara (DCS).

“Cuman dalam regulasi kita, sebelum penetapan DCS, akan ada masa pencermatan DCS. Di masa ini, partai politik bisa mengganti nama Caleg, perubahan nomor urut dan perubahan apakah ada kesalahan logo partai, itu akan diproses di pencermatan DCS 6 sampai 11 Agustus,” tambahnya.

Setelah DCS, KPU akan mengumumkan ke publik, kemudian ada masa tanggapan masyarakat. Dalam masa perbaikan, kata Said Usman, pihaknya hanya menerima format model:B penyerahan perbaikan dengan persetujuan DPP.

“Itu saja yang kita verifikasi. Nanti berbasis Silon, akan dilakukan verifikasi untuk diketahui apakah benar, tidak ada persoalan di penyerahan dukungan perbaikan,” tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil vermin sebelumnya, ada 743 Bacaleg yang didaftarkan partai politik ke KPU Sulbar. Dalam proses pengajuan perbaikan dokumen yang dilaksanakan di Teras Demokrasi Kantor KPU Sulbar, juga ikut disaksikan Bawaslu Provinsi Sulbar. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *