MAMUJU — Sebanyak 290 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Sulawesi Barat sepanjang Januari hingga Maret 2026. Tingginya angka tersebut menjadi alarm bahaya bagi keselamatan pengguna jalan dan mendorong kepolisian mengintensifkan upaya pencegahan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar mencatat, dari total kecelakaan tersebut, 43 orang meninggal dunia, 28 orang mengalami luka berat, dan 354 lainnya luka ringan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar, Nurhadi Ismanto, mengatakan data itu menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Angka ini tentu menjadi peringatan keras bagi kita semua. Kecelakaan lalu lintas tidak hanya merugikan materi, tetapi juga mengancam nyawa dan masa depan,” ujar Nurhadi, Senin (6/4/2026).
Menurut dia, mayoritas kecelakaan terjadi akibat kelalaian dan pelanggaran aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu, hingga berkendara dengan kecepatan tinggi.
Sebagai langkah konkret, Ditlantas Polda Sulbar menggaungkan program “Bulan Tertib Berkeselamatan” yang akan berlangsung selama April hingga Mei 2026. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.
Dalam program tersebut, polisi mengajak masyarakat menerapkan lima kunci keselamatan berkendara, yakni menggunakan helm berstandar SNI, mematuhi rambu lalu lintas, tidak ngebut, mengutamakan keselamatan, serta melengkapi dokumen kendaraan.
“Kecelakaan itu berawal dari pelanggaran. Mari kita ubah kebiasaan, mulai dari diri sendiri dan mulai dari sekarang,” kata dia.
Polda Sulbar berharap melalui gerakan ini, kesadaran kolektif masyarakat dapat meningkat sehingga angka kecelakaan dan korban jiwa di jalan raya bisa ditekan, bahkan menuju target nol kecelakaan (zero accident).(*)






