DLHK Sulbar Mulai Pendataan TORA di Mateng

MATENG — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat,.memulai sosialisasi dan pendataan awal program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan melalui skema Penataan Kawasan Hutan–Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Senin (13/4).

Langkah ini menjadi tahap awal pemerintah dalam mempercepat penyelesaian persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, DLHK Sulbar memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, kriteria, serta tahapan pelaksanaan PPTPKH-TORA. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penataan kawasan hutan yang lebih tertib dan legal.

Selain sosialisasi, tim DLHK juga melakukan pendataan awal terhadap subjek dan objek tanah yang berpotensi masuk dalam skema TORA. Data ini akan menjadi dasar dalam proses inventarisasi dan verifikasi lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala DLHK Sulbar, Zulkifli Manggazali, mengatakan bahwa program PPTPKH-TORA merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan solusi yang adil dan terukur dalam menyelesaikan konflik penguasaan lahan di kawasan hutan.

“Pendataan awal ini sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil nantinya tepat sasaran dan akuntabel, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, program ini sejalan dengan arah pembangunan daerah yang menekankan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana menjadi bagian dari visi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.

Kegiatan ini juga melibatkan pemerintah daerah, aparat desa, serta masyarakat sekitar kawasan hutan. Sinergi lintas sektor dinilai penting untuk memperkuat validitas data serta memperlancar proses penyelesaian penguasaan tanah di lapangan.

Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang dikelola, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga kelestarian kawasan hutan secara berkelanjutan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *