POLMAN – Serangan hama ulat grayak (Spodoptera) yang kian meluas di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mendorong Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Sulbar melakukan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) secara serempak.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) ini menyasar lahan pertanaman bawang merah di tiga wilayah, yakni Desa Bala dan Desa Lambanan di Kecamatan Balanipa serta Desa Suruang di Kecamatan Campalagian.
Penanggungjawab Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit (LPHP) Rea Timur, Yonatan, mengungkapkan bahwa intensitas serangan ulat grayak telah mencapai sekitar 40 persen pada tanaman berumur 50–65 hari setelah tanam (HST). Total luas serangan bahkan tercatat mencapai 43 hektare.
“Jika tidak segera dikendalikan, serangan ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi petani. Karena itu dilakukan Gerdal sebagai langkah cepat menekan perkembangan hama,” kata Yonatan.
Ia menjelaskan, pengendalian dilakukan dengan metode kimia menggunakan insektisida berbahan aktif dimehipo 400 g/L. Penyemprotan dilakukan secara serempak oleh petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) bersama kelompok tani.
Selain itu, kegiatan ini turut melibatkan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbuntarnak) Polman serta Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setempat guna memastikan pelaksanaan pengendalian berjalan optimal.
Yonatan menambahkan, selain penanganan cepat, petani juga dianjurkan menerapkan langkah pencegahan seperti perlakuan benih dan rotasi tanaman dengan komoditas legum atau kacang-kacangan untuk meminimalkan risiko serangan ulang.
Kepala Seksi Pengamatan dan Pengendalian OPT, Roswati Jusuf, mengatakan bahwa Gerdal dilakukan sebagai strategi pengendalian dini melalui penyemprotan serempak di area terdampak agar hama tidak menyebar ke wilayah lain.
“Dalam satu minggu ke depan, kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi untuk melihat efektivitas pengendalian yang telah dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Teknologi dan Laboratorium, Ritje Rombe, menegaskan bahwa penggunaan insektisida dilakukan karena serangan telah melewati ambang ekonomi.
Ia mengingatkan agar penggunaan pestisida tetap mengedepankan prinsip tepat sasaran, tepat jenis, tepat waktu, dan tepat dosis guna mencegah resistensi hama serta dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Kepala DTPHP Sulbar, Hamdani Hamdi, berharap seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pemantauan intensif agar pengendalian berjalan efektif.
“Koordinasi dan konsistensi di lapangan sangat penting agar serangan hama dapat ditekan dan produksi petani tetap terjaga,” kata Hamdani.
Langkah cepat ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menjaga stabilitas produksi pertanian sekaligus melindungi pendapatan petani di tengah ancaman serangan hama yang kian meluas.(*)






