3.409 Perangkat Desa di Sulbar Bakal Terima Tambahan Penghasilan, Ini Syaratnya

Kepala DPMD Sulbar Dr. Yakub F. Solon bersama peserta sosialisasi juknis BKK tambahan penghasilan perangkat desa di Majene, Kamis (2/10/2025). Dok Humas Pemprov Sulbar.

MAJENE – Sebanyak 3.409 perangkat desa di Sulawesi Barat bakal menerima tambahan penghasilan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang disalurkan Pemerintah Provinsi Sulbar. Program ini disosialisasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulbar di Gedung B’ Nusabila, Majene, Kamis (2/10/2025).

Kepala DPMD Sulbar, Dr. Yakub F. Solon, menegaskan bahwa BKK ini merupakan bentuk komitmen Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM) dalam meningkatkan semangat kerja perangkat desa.

Bacaan Lainnya

“Bantuan ini bukan hanya tambahan penghasilan, tetapi juga dorongan bagi aparat desa agar kinerja dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujar Yakub.

Menurut Yakub, penerima program ini terdiri atas 426 kepala desa, 426 sekretaris desa, serta 2.557 kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi).

Kabid Pemdes DPMD Sulbar, Andi Farida, menjelaskan bahwa tambahan penghasilan ini diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2024 junto PP Nomor 47 Tahun 2025. Besarannya yakni Rp 1 juta per bulan untuk kepala desa dan Rp 500 ribu per bulan untuk sekretaris desa, kaur, dan kasi.

“Tambahan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan desa,” kata Andi.

Namun, pencairan BKK hanya dapat dilakukan jika desa memenuhi empat syarat utama, yaitu:

1. Membentuk Koperasi Desa Merah Putih dengan badan hukum,

2. Membentuk BUMDes yang dibuktikan dengan SK atau peraturan desa,

3. Mengaktifkan posyandu dengan minimal 95 persen layanan kesehatan setiap bulan.

4. Membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa paling lambat Desember 2025.

“Syarat-syarat ini wajib dipenuhi agar dana BKK bisa dicairkan dan dipertanggungjawabkan,” tegas Andi Farida.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *