LSM Cabut Sengketa, PPID Polman Lolos dari Sidang KI Sulbar

MAMUJU – editorial9.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat mengesahkan pencabutan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan LSM Amperak terhadap PPID Utama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Dengan pencabutan itu, sengketa yang sempat bergulir di KI Sulbar resmi berakhir.

Pengesahan dilakukan dalam sidang majelis komisioner di Kantor Komisi Informasi Sulbar, Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju, Kamis, 25 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Masram dengan anggota majelis M. Danial dan Arman Jaya. Dalam persidangan, LSM Amperak sebagai pemohon diwakili Aswan Harianto, sedangkan pihak PPID Utama Pemkab Polman tidak hadir.

Sengketa bermula ketika LSM Amperak mengajukan permohonan informasi publik terkait pekerjaan rehabilitasi ruangan SDN 069 Lanrae Tahun Anggaran 2025 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar melalui PPID Utama Pemkab Polman.

Namun, menurut pemohon, informasi yang diminta tidak diberikan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Termohon tidak memberikan tanggapan atas permohonan yang dimohonkan Pemohon sampai berakhirnya jangka waktu sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tulis LSM Amperak dalam berkas permohonannya kepada Komisi Informasi.

Informasi yang diminta meliputi rincian pekerjaan rehabilitasi ruang sekolah, jenis pekerjaan, volume pekerjaan, hingga bahan yang digunakan dalam proyek tersebut.

Permohonan informasi diajukan pada awal April 2026. Karena tidak memperoleh tanggapan, LSM Amperak kemudian membawa perkara itu ke Komisi Informasi Sulbar pada awal Juni 2026 melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

 

Namun, saat proses sengketa berjalan, PPID Utama Pemkab Polman akhirnya menyerahkan dokumen yang diminta pemohon. Penyerahan dokumen dilakukan pada 15 Juni 2026.

“Pihak PPID Kabupaten Polman pada 15 Juni 2026 telah menyerahkan/memberikan dokumen sesuai permintaan Pemohon,” tulis Ketua LSM Amperak Arwin Hariyanto dalam surat pencabutan permohonan sengketa tertanggal 19 Juni 2026.

Atas dasar itu, LSM Amperak memutuskan mencabut permohonan sengketanya.

Ketua Majelis Komisioner KI Sulbar, Masram, menjelaskan bahwa pencabutan permohonan yang disampaikan secara resmi oleh pemohon harus disahkan melalui penetapan majelis komisioner sesuai hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik.

“Permohonan penyelesaian sengketa yang dicabut pemohon berdasarkan pernyataan resmi kepada Komisi Informasi, disahkan dalam sidang penetapan majelis komisioner. Dengan demikian, proses sengketa dinyatakan selesai, sidang dihentikan dan dinyatakan selesai karena informasi yang menjadi obyek sengketa telah dipenuhi badan publik sebagai Termohon sengketa,” kata Masram.

Ia menambahkan, majelis komisioner juga memerintahkan panitera pada Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat untuk mencoret perkara tersebut dari register permohonan sengketa informasi publik.

Dengan terpenuhinya informasi yang diminta pemohon, sengketa antara LSM Amperak dan PPID Utama Pemkab Polewali Mandar resmi ditutup tanpa melalui pemeriksaan pokok perkara lebih lanjut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *