Jalur Gelap Hewan di Sulbar Dibidik

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta saat menyambut Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar dalam kunjungan silaturahmi di Mapolda Sulbar, Selasa (11/8/2026). Dok. Humas Polda Sulbar.

MAMUJU, editorial9.com – Jalur pengiriman hewan tanpa dokumen resmi di Sulawesi Barat mulai dibidik aparat. Polda Sulbar dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar memperkuat pengawasan lalu lintas hewan untuk mencegah penyelundupan sekaligus mengantisipasi masuknya penyakit menular.

Langkah itu mengemuka dalam pertemuan Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta dengan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar beserta jajarannya, Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Samapta, dan Direktur Polisi Perairan dan Udara.

Bacaan Lainnya

Adi mengatakan seluruh hewan ternak yang dikirim ke luar daerah harus melewati pemeriksaan karantina dan memenuhi persyaratan kesehatan serta administrasi.

“Kita tidak hanya berbicara soal sapi, melainkan seluruh hewan yang dikirim keluar daerah harus terjamin kesehatannya. Khusus kerbau yang jumlahnya cukup banyak di Mamasa, perlu menjadi perhatian bersama,” kata Adi.

Menurut dia, pengawasan akan diperketat, terutama di jalur darat. Kendaraan yang mengangkut hewan dan diduga tidak melengkapi persyaratan dapat dihentikan untuk menjalani pemeriksaan.

Polda Sulbar juga mengajak petugas karantina turun langsung ke lapangan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Langkah tersebut dinilai penting untuk memetakan jalur pengiriman yang rawan digunakan untuk mengangkut hewan tanpa dokumen.

“Kami juga mengajak Karantina untuk bekerja sama turun langsung ke lapangan bersama Ditreskrimsus, serta merencanakan pelatihan pemeriksaan yang akan kami selenggarakan di SPN Polda Sulbar,” ujar Adi.

Selain hewan ternak, pengawasan juga mencakup lalu lintas komoditas tumbuhan, seperti pisang dan kakao. Komoditas tersebut wajib memiliki sertifikat karantina sebelum dikirim ke daerah lain.

Petugas karantina memeriksa kelengkapan sertifikat dan memastikan asal wilayah pengiriman, baik melalui pelabuhan maupun jalur darat. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit yang dapat mengancam populasi hewan dan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Salah satu penyakit yang menjadi perhatian adalah Lumpy Skin Disease atau LSD. Penyakit tersebut dapat menular pada hewan dan menjadi salah satu alasan pengawasan lalu lintas ternak dari luar daerah perlu diperketat.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga menyoroti dugaan pengiriman hewan secara ilegal di wilayah Majene, khususnya di sekitar Jembatan Sendana. Aktivitas tersebut disebut cenderung meningkat menjelang hari raya keagamaan.

Hewan yang masuk ke Sulawesi Barat, juga berasal dari sejumlah daerah di luar pulau, termasuk Sumatera dan Jawa. Kondisi itu membuat pengawasan terhadap asal-usul dan kondisi kesehatan hewan menjadi semakin penting.

Balai Karantina Sulbar menyatakan telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung. Salah satunya tempat penampungan hewan di Botteng. Petugas juga diperkuat Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Hewan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, dapat ditempatkan di fasilitas karantina selama dua hingga tiga hari. Masa tersebut digunakan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan, sebelum melanjutkan perjalanan.

Polda Sulbar dan Balai Karantina sepakat memperkuat pengawasan di sejumlah titik rawan. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan agar pengiriman hewan dan tumbuhan dilakukan sesuai prosedur.

Sinergi kedua lembaga itu, diarahkan untuk menutup celah pengiriman ilegal sekaligus mencegah masuknya penyakit yang dapat merugikan peternak, masyarakat, dan perekonomian Sulawesi Barat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *