Ribuan Pil Koplo Beredar di Polman, Tiga Pria Diciduk

Tiga terduga pelaku berinisial MF, WF, dan AQ kini diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan peredaran ribuan pil koplo/THD (Boje). Dok. Humas Polres Polman.

POLMAN, editorial9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polman, Sulawesi Barat, membongkar dugaan peredaran ribuan pil koplo/THD atau Boje di wilayah hukumnya. Tiga pria berinisial MF, WF, dan AQ diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Polisi menyita 3.154 butir pil koplo/THD, masing-masing 3.141 butir dari MF dan 13 butir dari WF. Polisi juga menemukan sejumlah barang lain saat menggeledah WF.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MF pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat digeledah, polisi menemukan 3.141 butir pil koplo/THD dalam penguasaan MF.

Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku sebelumnya mendapatkan sekitar 5.500 butir atau 5,5 box pil koplo/THD dari AQ pada 22 Juli 2026.

Penyerahan barang tersebut disebut berlangsung di sebuah rumah kos di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.

MF juga mengaku telah menyerahkan sekitar 100 butir pil kepada WF, untuk diedarkan atau dijual kembali.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut. WF diamankan pada 2 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Tapango.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 13 butir pil koplo/THD dari WF. Petugas turut mengamankan tiga kaca pirex, satu korek api, empat pipet, satu saset sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, serta satu unit telepon seluler.

Kepada penyidik, WF menerangkan bahwa pil tersebut diperoleh dari MF sebanyak 100 butir untuk diedarkan dan/atau dijual kembali.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada AQ yang disebut sebagai pihak yang menyerahkan pil koplo/THD kepada MF.

AQ diamankan dan dibawa ke Mapolres Polewali Mandar pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Polisi selanjutnya memeriksa AQ untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, Iptu Japaruddin, mengatakan pengungkapan kasus itu masih terus dikembangkan.

“Pengungkapan ini masih dalam tahap pengembangan. Kami masih mendalami peran masing-masing, asal-usul barang, jumlah yang telah diedarkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Japaruddin.

Menurut Japaruddin, penyidik masih mendalami rangkaian distribusi pil tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya di wilayah Polewali Mandar.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Proses penyidikan terhadap ketiga pria tersebut masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Japaruddin mengatakan pemberantasan peredaran obat-obatan jenis Boje/THD menjadi perhatian karena penggunaannya berpotensi menyasar kalangan pelajar.

“Kami berupaya menyelamatkan generasi bangsa dari peredaran obat-obatan Boje/THD karena juga menyasar anak-anak sekolah sebagai korban,” tegasnya.

Polisi kini masih menelusuri asal-usul barang serta jaringan peredaran pil koplo/THD tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *