Belanja Polman Naik Rp109 Miliar di Perubahan APBD 2026

Ketua DPRD Polewali Mandar bersama Bupati Polman Samsul Mahmud melakukan serah terima dokumen persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2026 usai Rapat Paripurna DPRD Polman, Kamis (24/9/2026). Dok editorial9.com

POLMAN, editorial9.com – Belanja Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, naik Rp109,19 miliar dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati Pemkab Polman bersama DPRD.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Polman dengan agenda penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) sekaligus persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026, Kamis (24/9/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam perubahan APBD tersebut, belanja daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.532.931.860.906 meningkat menjadi Rp1.642.127.023.230,64.

Dengan demikian, belanja daerah bertambah Rp109.195.162.324,64 atau sekitar Rp109,19 miliar.

Di sisi lain, pendapatan daerah juga mengalami peningkatan dari Rp1.532.931.860.906 menjadi Rp1.618.609.263.806.

Artinya, pendapatan daerah bertambah Rp85.677.402.900 atau sekitar Rp85,67 miliar.

Kenaikan belanja yang lebih besar dibandingkan peningkatan pendapatan membuat struktur Perubahan APBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp23.517.759.424,64.

Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah tercatat nihil sehingga pembiayaan netto mencapai Rp23.517.759.424,64. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan pun menjadi nihil.

Bupati Polman Samsul Mahmud mengatakan perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kebutuhan pembangunan dan masyarakat.

“Perubahan APBD harus kita tempatkan sebagai instrumen koreksi sekaligus instrumen akselerasi,” ujar Samsul dalam sambutannya.

Menurut Samsul, perubahan APBD tidak berarti mengubah arah pembangunan daerah. Penyesuaian dilakukan karena adanya perubahan asumsi, perkembangan kebijakan, percepatan sejumlah program serta kebutuhan masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih besar.

Ia juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah memastikan anggaran yang telah disepakati dikelola secara bertanggung jawab, efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Keberhasilan kita bukan semata-mata ditentukan oleh seberapa besar anggaran yang kita kelola, tetapi oleh seberapa besar perubahan dan manfaat yang mampu kita hadirkan melalui anggaran tersebut,” katanya.

Samsul berharap, kesepakatan antara Pemkab Polman dan DPRD tersebut dapat memperkuat pelaksanaan program pembangunan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*/Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *