MAMUJU, editorial9.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mamuju menggagalkan dugaan peredaran 1,5 kilogram ketamine di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial H diamankan, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
Pengungkapan dugaan peredaran ketamine tersebut dilakukan personel Lanal Mamuju setelah menerima informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah hukum dan kerja Lanal Mamuju.
Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan hingga penindakan di sejumlah wilayah Kabupaten Polman pada Kamis (24/9).
Petugas mengamankan H, warga Dusun Bajoe, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Polman. Sementara dua orang lainnya, masing-masing berinisial R dan E, berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.
R melarikan diri di Kelurahan Ujung, Kecamatan Polewali. Sedangkan E melarikan diri di wilayah Desa Bajoe, Kecamatan Binuang.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 13 paket yang diduga berisi ketamine dengan berat sekitar 546 gram. Selain itu, ditemukan satu kilogram barang yang juga diduga ketamine.
Jika digabung, barang yang diduga ketamine tersebut memiliki berat sekitar 1,5 kilogram.
Selain dugaan ketamine, petugas juga mengamankan 885 butir yang diduga pil koplo. Dalam pengembangan kasus, petugas turut menemukan satu bungkus serbuk berwarna kuning dengan berat sekitar satu kilogram yang diduga Yellow Fentanyl.
Sejumlah barang lainnya juga diamankan, yakni dua botol minuman keras merek Topee Rioja, uang tunai, dompet, telepon seluler, KTP atas nama Hasrul, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan jenis dan kandungan masing-masing barang.
Komandan Lanal Mamuju Letkol Laut (P) Gigih Aptya Anggara mengatakan jajarannya akan terus memperketat pengawasan terhadap wilayah pesisir dan perairan Sulawesi Barat yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan maupun distribusi narkotika.
Pengawasan, kata Gigih, tidak hanya dilakukan terhadap kapal dan aktivitas di laut, tetapi juga kawasan pesisir yang berpotensi menjadi jalur masuk barang terlarang.
Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat sinergi Lanal Mamuju bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika.
Atas perkara tersebut, pihak yang diduga terlibat dapat diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian.
Sementara terhadap R dan E yang melarikan diri, aparat masih melakukan pengembangan dan pencarian untuk mengetahui keberadaan serta mendalami dugaan keterlibatan keduanya.
Setelah konferensi pers, Lanal Mamuju menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Polres Polman untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala BPOM di Mamuju Burham Sidobejo, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Polman Iptu Japaruddin, SH, MM, serta Kasi Intel BNNP Sulbar Lonny Massa.
Lanal Mamuju mengimbau masyarakat, aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyelundupan maupun peredaran narkotika.
Pengungkapan tersebut, menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan wilayah pesisir dan perairan Sulawesi Barat, agar tidak dimanfaatkan sebagai pintu masuk maupun jalur distribusi barang terlarang.(*)






