POLMAN, editorial9.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad Aliwardi, merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Rp59,46 juta pendapatan retribusi tempat khusus parkir yang belum disetorkan ke kas daerah.
Aliwardi mengatakan, Inspektorat Polman masih menunggu surat resmi dan rekomendasi dari BPK sebelum mengambil langkah tindak lanjut terhadap temuan tersebut.
“Coba tanyakan ke BPK rekomendasi temuan itu apa, kalau ada pengembalian rekomendasinya pasti ada arahan ke kita, untuk menindaklanjuti itu, menagihkan untuk memanggil,” ucap Aliwardi, usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Polman, Kamis (24/9/2026).
Ia mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat pemberitahuan terkait temuan tersebut. Karena itu, Inspektorat belum dapat menentukan langkah yang akan dilakukan, termasuk mekanisme dan waktu pengembalian dana.
“Tergantung BPK, karena suratnya saya belum dapat, makanya saya belum bisa bertindak, suratnya saya belum dapat,” ujarnya.
Aliwardi memastikan Inspektorat Polman akan mengambil tindakan setelah surat resmi dari BPK diterima. Tindak lanjut tersebut nantinya akan disesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan BPK.
“Kalau suratnya sudah ada ya baru kita bertindak, apa rekomendasi BPK,” ungkapnya.
Menurut Aliwardi, temuan BPK tidak serta-merta membuat persoalan tersebut langsung diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menyebut terdapat tahapan yang harus dilalui dalam proses penyelesaian kerugian daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Itu sangksinya kan ada aturan disitu, sesuai aturan ya. Itu akan ada masa, kemudian kalau dia tidak mengembalikan dalam bentuk case dulu, ada jaminan, jadi bertahap. Jaminannya sesuai atau dengan nilai temuan itu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jaminan tersebut bukan menjadi bentuk akhir dari penyelesaian kerugian daerah. Pihak yang bersangkutan tetap harus mengembalikan dana dalam bentuk uang untuk disetorkan ke kas daerah.
“Kalau lama kelamaan, ada jaminan yang tidak diselesaikan maka otomatis jaminan itu, seusai dengan perundang-undangan itu menjadi milik Pemda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aliwardi mengatakan proses pengembalian kerugian daerah memiliki sejumlah tahapan. Penanganan dapat diteruskan kepada APH apabila pihak yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan kerugian dan tidak memiliki jaminan sesuai ketentuan.
“Semua ada tahapannya, begitu ada temuan mengembalikan kerugian negara.Kalau tidak bisa mengembalikan, jaminan. Kalau tidak ada jaminan, tidak bisa mengembalikan baru diopor ke APH,” tutupnya. (Mp)






