MAMUJU — Sebanyak 4.179 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Sulawesi Barat resmi menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam apel bersama di Lapangan Kantor Gubernur Sulbar, Senin (22/12/2025).
Ribuan PPPK tersebut terdiri dari 719 tenaga guru, 102 tenaga kesehatan, dan 3.358 tenaga teknis. Seluruh penerima SK dikumpulkan dalam satu apel besar sebagai bagian dari proses validasi dan penegasan status kepegawaian.
Gubernur Suhardi Duka mengatakan, pengumpulan PPPK paruh waktu ini penting untuk memastikan secara langsung bahwa mereka yang menerima SK benar-benar telah terdata dan terangkat sesuai ketentuan.
“Ini kita kumpulkan supaya kita tahu betul siapa yang terangkat. Walaupun masih paruh waktu, proses menuju ASN itu tinggal menunggu waktu,” ujar Suhardi Duka.
Meski belum berstatus penuh sebagai aparatur sipil negara (ASN), Suhardi Duka meminta seluruh PPPK bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat sesuai bidang tugas masing-masing.
Ia menekankan, kualitas pelayanan publik harus tetap dijaga, baik oleh guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.
“Kalau anda guru, mengajarlah dengan baik. Kalau tenaga kesehatan, layani pasien dengan sebaik-baiknya. Kalau tenaga teknis, berikan kemampuan untuk mengelola pembangunan dan pelayanan publik serta membantu pimpinan di kantor,” katanya.
Menurut Suhardi Duka, penyerahan SK PPPK paruh waktu ini juga merupakan bentuk penghargaan kepada para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Bahkan, tidak sedikit di antaranya yang telah bekerja hingga lebih dari 10 tahun.
Ia menegaskan, status paruh waktu bukanlah akhir, melainkan tahapan menuju pengangkatan sebagai ASN penuh. Hal itu juga telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Status PPPK paruh waktu ini akan naik dan pasti menjadi ASN. SK ini sudah masuk dalam struktur undang-undang sebagai ASN. Itu sebabnya mereka sudah bisa memakai seragam Korpri, sebagai bukti mereka bagian dari aparatur sipil daerah,” pungkas Suhardi Duka.
Penyerahan SK tersebut menjadi penanda penting bagi ribuan PPPK paruh waktu di Sulawesi Barat dalam menapaki jalur pengabdian resmi sebagai aparatur pemerintah daerah.(*)






