Antisipasi Permendagri Molor, Bapenda Sulbar Siapkan Skema Darurat NJKB 2026

Suasana rapat koordinasi internal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, dalam rangka menyiapkan langkah antisipatif menghadapi potensi keterlambatan penetapan Permendagri NJKB Tahun 2026, di Ruang Rapat Bapenda Sulbar, Mamuju, Jumat (9/1/2026). (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bergerak cepat mengantisipasi potensi keterlambatan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Tahun 2026. Langkah antisipatif ini dilakukan demi menjaga stabilitas dan optimalisasi penerimaan daerah.

Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, mengumpulkan seluruh kepala bidang lingkup Bapenda Sulbar dalam rapat strategis yang digelar Jumat siang (9/1/2026), usai salat Jumat, di Ruang Rapat Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Sulbar.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut menjadi forum konsolidasi internal untuk merumuskan langkah-langkah darurat yang sah secara regulasi, guna mencegah terjadinya kekosongan kebijakan apabila Permendagri NJKB 2026 belum diterbitkan tepat waktu.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan Bapenda Sulbar terhadap misi kelima Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Bapenda tidak boleh menunggu. Kita harus menyiapkan langkah darurat yang sah secara regulasi agar penerimaan daerah tetap berjalan, sembari menunggu kebijakan nasional ditetapkan,” tegas Abdul Wahab dalam arahannya.

Ia menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Bapenda Sulbar dan para pimpinan dealer kendaraan bermotor se-Sulbar, yang membahas percepatan penetapan NJKB Tahun 2026.
Dalam pertemuan internal tersebut, sejumlah poin strategis dibahas dan disepakati untuk segera ditindaklanjuti. Di antaranya, penyusunan langkah antisipatif terhadap potensi keterlambatan Permendagri NJKB 2026, serta rencana penyesuaian sementara NJKB berdasarkan harga pasar umum melalui penerbitan Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum sementara.

Abdul Wahab menegaskan, kebijakan penyesuaian NJKB tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku sampai regulasi Permendagri tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat Tahun 2026 resmi diterbitkan.

“Begitu Permendagri terbit, maka kebijakan sementara ini otomatis tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Rapat strategis tersebut dihadiri Plt Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Muhammad Saleh, Plt Kepala Bidang Pendapatan Daerah Gaffar, Plt Kepala Bidang Pengawasan Pendapatan Daerah Agus Salim, Kepala UPTD Pajak Daerah Kabupaten Mamuju Jufrizal Palimbuan, serta jajaran staf terkait.

Melalui langkah cepat ini, Bapenda Sulbar menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan kebijakan fiskal daerah dan memastikan penerimaan daerah tetap optimal di tengah dinamika dan ketidakpastian regulasi nasional.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *