Mamuju – Bawaslu RI kembali mengeluarkan surat edaran nomor 11 tahun 2024, tentang penanganan isu-isu krusial dalam pengawasan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil BUPATI serta walikota dan wakil walikota, 30 Oktober 2024 lalu.
Dalam surat edaran tersebut, ASN tidak diperbolehkan menghadiri kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 4, tentang status kehadiran/keikutsertaan ASN dalam kampanye pemilihan. Dalam poin C dijelaskan, ASN yang menghadiri kampanye dinyatakan mendukung Paslon.
“Merujuk pada penafsiran sistematis terhadap ketentuan tersebut di atas, ASN yang “ikut kampanye” (sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilihan, tanpa menggunakan atribut partai atau atribut ASN) merupakan bentuk memberikan dukungan.”
“Hal tersebut merujuk pada frasa “ASN dilarang memberikan dukungan dengan cara ikut kampanye”. Artinya jika ASN ikut kampanye maka ASN dikualifisir telah memberikan dukungan, sebab salah satu bentuk memberikan dukungan sebagaimana Pasal 5 huruf n angka 1 PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah ikut kampanye.”
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pencegahan dengan surat pemberitahuan dan sosialisasi kepada seluruh stakeholder. Pihaknya juga akan melakukan pencegahan langsung, dengan meminta seluruh ASN tidak menghadiri kampanye pasangan calon.
“Jadi kita lihat kapasitasnya seperti apa, misalnya dia menerima undangan karena jabatannya tentu itu tidak masalah. Tetapi di luar itu dalam bentuk apapun baik pasif maupun lainnya dilarang,” ucap Rusdin.
Selain itu ia juga mengungkapkan, jika rekomendasi pelarangan ASN hadiri tahapan kampanye tidak diindahkan maka akan langsung masuk dalam catatan dan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Jadi aturan ini juga mempermudah kami dalam pengawasan, karena sebelumnya itu anomali. Sehingga kehadiran ASN dalam kampanye sudah tidak bisa lagi,” ungkapnya.
Bawaslu Mamuju menyebut, aturan ini sedang disosialisasikan dan segera di dikirimkan ke stakeholder. Untuk saat ini metode pencegahan yang dilakukan Bawaslu yakni mengimbau ASN agar tidak hadir.
“Aturan ini sedang disosialisasikan dan secepatnya akan dikirim ke Stakeholder termasuk Pjs Bupati Mamuju,” tutupnya.(*/Anto)






