Bapenda Sulbar Gandeng BPKP Matangkan Perda Retribusi Daerah

MAMUJU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mempercepat penyusunan regulasi baru di sektor pendapatan daerah. Setelah merampungkan Perda Pajak Daerah, kini Bapenda Sulbar mulai mematangkan rencana Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Daerah bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulbar.

Pembahasan berlangsung di Kantor BPKP Sulbar, Senin (27/4/2026), sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi ini menekankan penataan pajak dan retribusi daerah agar lebih terintegrasi, efektif, dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Bapenda Sulbar, yakni Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Muh. Saleh, Kepala Bidang Pengawasan dan Evaluasi Pendapatan Agus Salim Machmoed, serta Plt. Kasubid Perencanaan Pendapatan Haeruddin.

Dalam forum itu, kedua pihak membahas aspek regulasi, potensi penerimaan daerah, hingga mitigasi risiko implementasi retribusi ke depan.

Muh. Saleh menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang berbasis data dan dapat diterapkan secara optimal di lapangan.

“Perda Retribusi Daerah harus dirancang dengan matang, berbasis data dan potensi riil daerah. Kolaborasi dengan BPKP menjadi penting untuk memastikan aspek akuntabilitas dan pengawasan sudah terintegrasi sejak tahap perencanaan,” ujarnya.

Sementara itu, BPKP Sulbar menekankan pentingnya penguatan tata kelola agar regulasi yang dihasilkan mampu menjamin transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, juga menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah.

“Penyusunan Perda Retribusi ini adalah bagaimana kita memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Langkah ini disebut sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan pembahasan yang intensif ini, Bapenda Sulbar optimistis Perda Retribusi Daerah dapat menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Barat. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *