Baru 10 Persen Batas Wilayah Sulbar Definitif, Pemprov- Kemendagri Percepat Penegasan

Rapat Koordinasi Percepatan Penegasan Batas Daerah antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kementerian Dalam Negeri RI yang digelar di Ruang Rapat Biro Pemkesra Setda Sulbar, Mamuju, Selasa (13/1/2026). Rapat membahas progres dan percepatan penetapan batas wilayah antarprovinsi serta antar kabupaten/kota di Sulawesi Barat. (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mempercepat penegasan batas daerah yang hingga kini masih didominasi segmen belum definitif. Dari total 10 segmen batas antarprovinsi, baru satu segmen atau sekitar 10 persen yang telah berstatus definitif.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penegasan Batas Daerah yang digelar Pemprov Sulbar di Ruang Rapat Biro Pemkesra Setda Sulbar, Selasa (13/1/2026). Rapat ini difasilitasi Biro Pemkesra dan dihadiri perwakilan Kemendagri serta perangkat daerah terkait.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data per Januari 2026, selain satu segmen definitif, satu segmen batas antarprovinsi lainnya masih bersifat indikatif. Sementara delapan segmen atau sekitar 80 persen masih dalam proses penyelesaian di Kemendagri atau telah mencapai kesepakatan teknis, namun belum memiliki dasar hukum final.

Adapun untuk batas antar kabupaten/kota di internal Sulawesi Barat, dari total tujuh segmen, dua segmen atau 28,57 persen telah definitif. Sisanya, lima segmen atau 71,43 persen, masih dalam tahap penyusunan peraturan menteri sebagai landasan hukum penetapannya.

Rapat tersebut juga membahas isu strategis terkait batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di wilayah laut antara Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah. Saat ini, kedua provinsi telah mencapai kesepakatan bersama dan proses penyusunan rancangan peraturan menteri tengah berjalan di tingkat pusat.

Langkah percepatan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga. Dalam rapat, seluruh pihak berkomitmen mendorong finalisasi seluruh segmen batas yang belum definitif melalui penguatan koordinasi lintas sektor, harmonisasi data dan peta batas wilayah, serta percepatan proses administrasi dan regulasi di tingkat pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, menegaskan bahwa penegasan batas daerah merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Dengan luas wilayah Sulawesi Barat yang mencakup enam kabupaten dan 575 desa, kejelasan batas wilayah bukan sekadar urusan administratif. Ini menjadi dasar kepastian hukum, peningkatan akurasi perencanaan pembangunan, optimalisasi pelayanan publik, serta pencegahan potensi konflik di masa depan,” ujar Murdanil.

Ia menambahkan, percepatan penegasan batas daerah sejalan dengan visi Pancadaya yang dicanangkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, berkeadilan, serta berorientasi pada pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

Pemprov Sulbar berharap, melalui sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi, Kemendagri, dan pemerintah kabupaten, seluruh segmen batas wilayah dapat segera ditetapkan secara definitif guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di Sulawesi Barat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *