Bawa Bom Molotov, Dua Peserta Aksi Unjuk Rasa di Mamuju Resmi Jadi Tersangka

Satreskrim Polresta Mamuju saat menggelar pres rilis penetapan tersangka kasus unjuk rasa anarkis.

Mamuju – Satreskrim Polresta Mamuju resmi menetapkan dua peserta aksi unjuk rasa anarkis yang berlangsung pada Minggu, 31 Agustus 2025 di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat sebagai tersangka.

Keduanya diamankan setelah terbukti membawa bom molotov saat aksi berlangsung.
Kedua tersangka masing-masing berinisial P (25) dan YR (25). Dari hasil pemeriksaan, P kedapatan menyimpan satu bom molotov di dalam saku jaket putih yang dikenakannya, sementara YR membawa tiga botol bahan peledak/molotov di dalam tas hijau.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“Benar, kedua orang peserta aksi unras tersebut diamankan atas tindak lanjut perintah Bapak Presiden RI agar menindak tegas para perusuh aksi anarkis,” ujar AKP agustinus, Rabu,02/09/25.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 bis ayat (1) dan (2) KUHP. Polresta Mamuju menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan agar aksi unjuk rasa tetap berjalan damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *