Biro Hukum Sulbar Perkuat Digitalisasi Layanan Hukum dan JDIH

Suasana rapat pembahasan penguatan digitalisasi layanan hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Senin (12/1/2026). Dok. Humas Pemprov Sulbar.

MAMUJU – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) terus mendorong kemudahan akses layanan hukum melalui penguatan digitalisasi dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Upaya ini dibahas dalam rapat internal yang digelar di ruang rapat Biro Hukum Setda Sulbar, Senin (12/1/2026).

Rapat tersebut membahas penyempurnaan sistem aplikasi layanan hukum agar lebih mudah diakses publik, sesuai standar nasional, serta mampu mendukung kinerja pemerintahan secara optimal. Kegiatan ini dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Suhendra, Kepala Bagian Bantuan Hukum, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Tim Perundang-undangan Provinsi, Kepala Subbagian Tata Usaha, pelaksana teknis dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Sulbar, serta para pengelola JDIH.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, peserta menyoroti pentingnya pengembangan layanan hukum berbasis digital, peningkatan aksesibilitas informasi hukum, serta penguatan kualitas pengelolaan JDIH. Hal ini dinilai strategis karena JDIH menjadi salah satu indikator penilaian dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Sejumlah langkah konkret pun dibahas, di antaranya pengembangan aplikasi layanan hukum yang memungkinkan masyarakat dan perangkat daerah mengakses berbagai dokumen hukum secara cepat dan akurat, mulai dari Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, hingga naskah hukum lainnya.

Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Suhendra menegaskan, digitalisasi layanan hukum merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus transparansi regulasi.

“Melalui digitalisasi dan penguatan JDIH, kami mendorong pelayanan hukum yang lebih modern. Ini menjadi langkah awal yang kuat agar akses hukum semakin terbuka, cepat, dan akurat bagi masyarakat,” ujar Suhendra.

Ia menambahkan, penguatan layanan hukum berbasis digital ini sejalan dengan visi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Dengan penguatan digitalisasi dan JDIH, Biro Hukum Setda Sulbar berharap pelayanan hukum dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *