MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tak main-main menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Biro Organisasi Setda Sulbar bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang pakaian dinas ASN di seluruh perangkat daerah.
Monev ini dilakukan untuk memastikan ketertiban, kepastian hukum, serta keseragaman penggunaan pakaian dinas sesuai aturan baru yang mulai disosialisasikan sejak Desember 2025. Langkah tersebut sekaligus mendukung misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pergub Nomor 22 Tahun 2025 mengatur secara rinci jenis, model, hingga atribut pakaian dinas ASN, mulai dari pakaian dinas harian khaki, kemeja putih, batik/tenun/lurik, hingga pakaian sipil lengkap (PSL). Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan menuntut kepatuhan penuh dari seluruh ASN lingkup Pemprov Sulbar.
Kegiatan monev dimulai Selasa (13/1/2026). Tim gabungan Biro Organisasi dan BKPSDM menyasar perangkat daerah secara bertahap dengan melakukan pengecekan langsung di kantor-kantor, memberikan pembinaan, serta menjawab pertanyaan teknis terkait penggunaan atribut resmi, seperti papan nama dan tanda pengenal jabatan.
Pada hari pertama, tim monev mendatangi Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Biro Ekonomi Pembangunan, Dinas ESDM, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketahanan Pangan, Biro Pemkesra, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Biro Umum.
Plt Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, menegaskan bahwa penerapan aturan berpakaian dinas bukan sekadar persoalan penampilan, tetapi menyangkut profesionalisme ASN dan citra pemerintah di mata masyarakat.
“Monitoring dan evaluasi ini bukan hanya memeriksa kelengkapan atribut, tetapi menjadi instrumen manajemen kepegawaian untuk standarisasi penampilan dan penegakan disiplin ASN,” ujar Nur Rahmah.
Senada, Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulbar, Subuki, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Pergub pakaian dinas akan berdampak langsung pada penilaian kinerja ASN, termasuk pada pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“ASN yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan pakaian dinas sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi disiplin dan hal itu berpengaruh pada penerimaan TPP ASN yang bersangkutan,” tegas Subuki.
Monev penerapan Pergub pakaian dinas ini akan terus dilanjutkan ke seluruh perangkat daerah Pemprov Sulbar guna memastikan aturan benar-benar dijalankan secara konsisten.(*)






