BPJS Desil 6–10 Dinonaktifkan, PMII Polman: Tidak Manusiawi

Aktivis PMII Kabupaten Polman, Jihad.(Dok : Istimewa)

POLMAN – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Polewali Mandar angkat suara terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan pada sejumlah kelompok masyarakat. Penonaktifan tersebut diketahui menyasar peserta BPJS Kesehatan pada desil 6 hingga desil 10 dengan alasan pembaruan dan verifikasi data oleh pemerintah.

Aktivis PMII Polman, Jihad, menilai kebijakan tersebut sangat tidak manusiawi karena berpotensi menghambat akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya warga yang sedang sakit dan membutuhkan penanganan medis segera.

Bacaan Lainnya

“Penonaktifan ini sangat tidak manusiawi dan sama sekali tidak memperhatikan nasib rakyat. Pemerintah memang menyebut ada pembaruan data, tapi yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana dengan masyarakat yang saat ini sakit dan belum mampu mengurus administrasi,” kata Jihad, melalui pres rilisnya, Sabtu, (07/02/26).

Ia menyoroti kondisi masyarakat yang hendak berobat ke fasilitas kesehatan, namun mendapati status BPJS Kesehatannya nonaktif karena masuk dalam kelompok desil 6–10 yang tengah diverifikasi.

“Bagaimana dengan masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit, tapi BPJS-nya tidak aktif karena sementara dalam proses verifikasi? Ini persoalan serius dan sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah menonaktifkan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bagi desil 6 sampai 10 secara nasional dengan alasan pemutakhiran dan penyesuaian data penerima manfaat agar lebih tepat sasaran.

Namun kebijakan tersebut menuai kekhawatiran di tengah masyarakat. PMII Polman meminta agar pemerintah dan BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi warga yang BPJS-nya sedang nonaktif.

“Kami khawatir pihak fasilitas kesehatan menolak pasien hanya karena status BPJS nonaktif. Pemerintah harus melihat realitas masyarakat secara lebih luas dan humanis,” tegas Jihad.

Menurut PMII Polman, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif, terlebih bagi masyarakat yang secara ekonomi masih rentan meski masuk dalam desil menengah.

“Negara harus hadir dan memastikan rakyat tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *