Buntut Dugaan Pelecehan Seksual, 2 Oknum PPK di Polman Diberhentikan Sementara 

Coffe morning KPU Kabupaten Polman, bersama awak media.(Dok : editorial9.com)

Polman – Dua oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yang terseret dugaan pelecehan seksual diberhentikan sementara.

Hal itu terungkap saat gelaran, coffe morning KPU Kabupaten Polman, bersama awak media, di Polewali, Rabu,03/07/24.

Bacaan Lainnya

PLH Ketua KPU Kabupaten Polman, Rudianto mengatakan, sesuai dengan Juknis yang ada terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran kode, pihaknya telah melakukan pengawasan internal.

“Maka kami kemudian memutuskan memang terdapat dugaan pelanggaran. Selanjutnya, sesuai dengan juknis yang ada juga untuk terduga pelaku itu kami diatur untuk diberhentikan sementara,” ucap Rudianto.

Selain itu ia mengungkapkan, bahwa pemberhetian sementara terduga pelaku inisial A dan N tersebut, dilakukan KPU Polman mulai per tanggal 01 Juli 2024 lalu.

“PPK Tinambung ya dan Polewali. Bersamaan dengan pemberhentiannya, kami juga instruksikan kepada PPK yang ada di Tinambung dan Polewali untuk melakukan pleno penunjukan pelaksana harian atau PLH ketua,” ungkapnya.

Ditanya terkait soal sidang kode etik terduga pelaku, Rudianto mengaku berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Polman memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa, beranggotakan tiga orang.

“Anggota KPU Kabupaten dalam hal ini ketua Divisi hukum dan pengawasan sebagai ketua tim pemeriksa, kemudian anggotanya ketua divisi SDM dan ketua Divisi rendatin,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *