Pasangkayu – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Pasangkayu (PC PMII Pasangkayu), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis, 12/09/24.
Dalam kesempatan itu, Ketua PC PMII Pasangkayu, Khalil Jibran mendesak lembaga DPRD agar mengusut tuntas dan memberikan sangsi terhadap PT. Randomayang Tambak Lestari, yang telah membayar upah buruh dibawah dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pasangkayu.
“PT. Randomayang Tambak Lestari telah beroperasi dari tahun 2019 dan hanya membayar upah buruh sebesar 1.769.680. Sedangkan UMK Kabupaten Pasangkayu, sebesar 3.235.663 sesuai dengan putusan Gubernur Sulawesi Barat nomor 733 tahun 2023, tentang penetapan upah minimum Kabupaten Pasangkayu 2024,” ucap Khalil Jibran.
Olehnya itu ia menegaskan, bahwa secara kelembagaan PMII Kabupaten Pasangkayu, akan mendampingi para buruh PT.Randomayang Tambak Lestari, untuk memperjuangkan hak-haknya.
Pihaknya juga secara tegas mengutuk tindakan PT. Randomayang Tambak Lestari yang telah memberikan upah dibawah minimum tidak sesuai dengan pasal 90 ayat 1 dan pasal 185 ayat 3.
“Namun kami juga mencatat kemungkinan adanya pasal lain yang dilanggar seperti pasal 19 PP Nomor 8 tahun 1981 mengenai perlindungan upah,” ujarnya.
Menurutnya, Pemberian upah dibawah upah minimum, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang cipta kerja.
“Undang-undang ketenagakerjaan, melarang pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tutupnya.
Berikut tuntutan PC PMII Pasangkayu :
1. Mendesak DPRD Pasangkayu untuk mengusut tuntas gaji karyawan PT. Randomayang Tambak Lestari yang dibawah UMK.
2. Transparansi pembayaran upah kepada karyawan Pt. Randomayang Tambak Lestari.
3.Menghadirkan pihak PT. Randomayang Tambak Lestari dan Disnaker untuk berdiskusi bersama dengan PC PMII Pasangkayu.
4.Mendesak DPRD Pasangkayu MEMBENTUK Pansus untuk mengusut dugaan penggelapan gaji Karyawan PT Randomayang Tambak Lestari.
5.Menjamin tidak adanya intimidasi terhadap karyawan PT Randomayang Tambak Lestari apabila menyuarakan pendapat atau menuntut hak yang seharusnya diperoleh.
6.Menjamin adanya perlindungan hukum kepada buruh, ketika memperoleh intimidasi atau diskriminasi.(*)