MAMUJU – Seorang pria berinisial BR (62) dijerat pasal pembunuhan dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara setelah membunuh adik kandungnya sendiri di Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan BR sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan intensif terkait laporan polisi LP/B/407/XII/2025/SPKT Resta Mamuju atas peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Senin, 1 Desember 2025.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Ioda Herman Basir, mengatakan penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada BR sebagai pelaku. Dari keterangan para saksi, pelaku melakukan penyerangan terhadap adiknya, Kamaruddin (51), menggunakan sebilah parang.
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka berat pada bagian leher akibat tebasan parang yang dilakukan tersangka,” jelas IPDA Herman, melalui pres rilisnya, Rabu,03/12/25.
Temuan tersebut diperkuat melalui hasil Visum et Repertum, yang menyatakan korban meninggal akibat luka parah di bagian leher.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang digunakan pelaku dan pakaian korban yang berlumuran darah.
“Tersangka BR dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Ipda Herman.
Polresta Mamuju menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara lengkap serta menjamin proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.(*)






