Mamuju – editorial9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, pada Sabtu 31 Oktober 2020, mendatang, akan melaksanakan debat publik putaran pertama, untuk Pilkada Tahun 2020, yang akan di pusatkan di Hotel Matos.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, pasal 59, pelaksanaan debat publik hanya dapat dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Termasuk empat orang tim kampanye paslon, tujuh atau lima orang anggota KPU Provinsi, atau lima orang KPU Kabupaten/Kota. Serta, wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19,” ucap Hamdan, Kamis, 29/10/20.
Menurut Hamdan, pihaknya hanya akan mengizinkan mereka yang mengantongi id card, yang boleh berada di area pelaksanaan debat publik.
“Selain yang kami undang, itu tidak boleh berada di lantai tiga Hotel Matos,” ungkapnya.
Sementara itu Komisioner KPU Mamuju divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur, menjelaskan, bahwa jalannya debat publik akan disiarkan langsung oleh TVRI Sulawesi Barat dan RRI Mamuju.
“Jadi siapa saja boleh mengikuti jalannya debat. Bagi tim sukses masing-masing Paslon, kami berharap untuk tidak berkumpul di lokasi debat. Ini penting untuk meminimalisir penularan Covid-19. Jadi bagi yang mau bikin nonton bareng, silahkan. Asal tetap dengan mengikuti protokol kesehatan,” jelas Amran.
Untuk diketahui, debat publik putaran pertama Pilkada Mamuju tahun 2020 itu akan mengangkat tema “meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan strategi pencegahan Covid-19”. Sementara debat publik putaran kedua baru akan digelar pada 02 Desember tahun 2020 mendatang.(*/MP)