Demi Kebutuhan Sehari-hari Seorang Pria di Mamuju Nekat Mencuri

Tersangka dugaan kasus pencurian di Mamuju HD (21), usai dibekuk personel Polresta Mamuju.(Dok : Humas Polresta Mamuju)

Mamuju – editorial9 – Seorang pria berinisial HD (21), warga Desa Saletto, Mamuju, Provinsi Sulbar, diamankan Tim Resmob, Satuan Reskrim Polresta Mamuju, atas dugaan tindak pidana pencurian.Senin, 17/04/23. Dinihari.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, mengatakan HD diduga telah mencuri uang dan mesin gurinda milik salah satu perusahaan swasta di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, di waktu yang berbeda yakni 11-12 April 2023.

Bacaan Lainnya

“Motif pelaku melakukan pencurian untuk menjual barang curiannya dan digunakan memenuhi keperluan sehari-hari,” ucap AKP Jamaludin, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju.

Selain itu ia menambahkan, kejadian bermula di hari Selesa, 11 April 2023, saat HD mengambil gurinda senilai Rp. 3.000.000 terlebih dahulu, untuk dijual ke tempat usaha aluminium seharga Rp1.150.000, Selanjutnya, 12 April 2023, uang senilai Rp2.950.000 di tempatnya bekerja juga ikut raib.

“Beberapa hari kemudian berdasarkan informasi beberapa orang saksi, diketahui mesin gurinda diambil oleh HD,” tambahnya.

Berdsarkan laporan polisi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku serta menelusuri barang bukti ke toko alumunium yang dimaksud.

“Dan benar, barang tersebut yakni mesin gurinda duduk (mesin katting),” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir, menambahkan bahwa hasil penelusuran itu, tim piket Reskrim, dan Patmor Sat Samapta Polresta Mamuju langsung menuju ke rumah terduga pelaku.

“HD diamankan polisi tanpa perlawanan dan selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tambah IPDA Herman.

“Total kerugian yang ditimbulkan HD yakni senilai Rp4.150.000,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, atas perbuatannya itu, terduga pelaku terancam pasal 363 sub 362 hukuman pidana tindak pencurian, dengan penjara maksimal tujuh tahun.

“Pelaku inikan berkelanjutan, menjadikan aksinya itu, sebagai kegiatan hari-hari,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *