PASANGKAYU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimtanhub) mulai memperkuat pengelolaan aset daerah dengan melakukan survei lokasi dan pendataan awal di SMA Negeri 1 Baras, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (21/4).
Isi Berita: Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset milik pemerintah daerah, khususnya pada sektor pendidikan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pertanahan Disperkimtanhub Sulbar dengan fokus pada pengumpulan data fisik dan yuridis atas lahan yang digunakan oleh fasilitas pendidikan.
Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtanhub Sulbar, Fauzan, mengatakan bahwa pendataan ini penting untuk memastikan kejelasan status aset, baik dari sisi administrasi maupun kondisi di lapangan.
“Pendataan ini penting untuk memastikan kejelasan status aset, baik secara administrasi maupun fisik, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Fauzan.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Dinas Disperkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, dalam mendorong tata kelola aset yang lebih tertib dan akuntabel.
Menurut Fauzan, data yang diperoleh nantinya akan menjadi dasar dalam proses penertiban hingga sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Dengan data yang valid, proses sertifikasi bisa dilakukan lebih cepat dan tepat, sehingga aset daerah memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengamanan aset daerah, khususnya di sektor pendidikan, menjadi prioritas karena berhubungan langsung dengan keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
Dengan adanya kejelasan status lahan, diharapkan pembangunan dan pengembangan sarana pendidikan dapat berjalan lebih optimal tanpa terkendala persoalan hukum di kemudian hari.
Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, terus mendorong reformasi tata kelola aset agar lebih transparan, tertib, dan akuntabel sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.(*)






