Sulbar – Personel kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulbar, menangkap seorang terduga bandar narkoba berinisial A (59), di Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman.
Direktur Narkoba Kombes Pol Christian Rony Putra, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/15/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar tanggal 19 Januari 2024.
“Atas perbuatannya A dijerat dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ucap ucap Kombes Pol Christian Rony Putra, saat pres rilis awal tahun di Mapolda Sulbar.
Ia menjelaskan, tersangka A juga masuk jaringan internasional karena memperoleh barang haram yang akan diedarkan dari Tawau Malaysia lewat pengantaran paket di perbatasan Pare-Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Tersangka merupakan bandar yang telah menjadi target operasi sejak satu tahun terakhir,” ujarnya.
“Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan A sebanyak 4 Saset plastik sedang dengan berat bruto 44,62 gram,” sambungnya.
Kombes Pol Christian, juga mengungkapkan bahwa tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AR yang berdomisili di Tawau Malaysia. Bahkan aksi kolaborasinya itu, sudah kali kedua dimana di tahun 2022 lalu, sekitar kurang lebih 50 gram dan pada tahun 2024 sebanyak 74 gram.
“Karena aksinya yang kedua berhasil diendus oleh Tim Subdit III Narkoba dari 74 gram sebelumnya sisa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44,62 gram,” tutupnya.(*)