Sulbar – editorial9 – Seorang pemuda yang diduga pelaku Narkoba, di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, diringkus Subdit 2 Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulbar, 17 Januari 2023 lalu.
Hal itu disampaikan oleh, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Christian Rony Putra, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Senin, 23/01/23.
Menurutnya, selain menangkap pelaku berinisial FA (22), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu.
“Satu orang pelaku penyalahgunaan berhasil kami ringkus dengan barang bukti Narkotika jenis shabu, yang belum sempat dikonsumsi oleh pelaku,” ucap Kombes Pol Christian.
Selain itu ia menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, tentang perilaku terduga pelaku yang menyimpang.
“Sehingga, personil Dit Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang buktinya,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, berdasarkan hasil interogasi terduga pelaku mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya, dibeli dari seorang pria inisial KC, yang hingga saat ini masih berstatus buronan.
“Pelaku ini, mengakui kalau barang haram tersebut memang miliknya yang ia beli dari salah seorang yang belum tertangkap,” bebernya.
“Dan masih kami kejar, karena minimnya informasi yang diberikan oleh pelaku tentang DPO tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa saat ini terduga pelaku berikut barang bukti, telah diamankan di Mapolda Sulbar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara,” tutupnya.(Mp)






