Dinsos Polman Bebaskan ODGJ dari Pasung

Tim terpadu Dinas Sosial Polman bersama tenaga kesehatan dan pemerintah desa saat melakukan pembebasan pasung terhadap ODGJ di Desa Barumbung, Kecamatan Matakali, Kamis (16/7/2026). Dok. Humas Dinsos Polman.

POLMAN, editorial9.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Polman membebaskan seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang selama ini dipasung di Desa Barumbung, Kecamatan Matakali, Kamis, 16 Juli 2026. Setelah dibebaskan, pasien langsung dirujuk ke RSUD Hj. Andi Depu Polewali untuk mendapatkan perawatan kesehatan jiwa secara intensif.

Pembebasan dilakukan melalui tim terpadu yang dipimpin Kepala Dinas Sosial Polman Muh. Faizal Katohidar. Tim melibatkan Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Polman, Dinas Kesehatan, petugas kesehatan jiwa Puskesmas Matakali, Kepala Desa Barumbung, serta Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.

Bacaan Lainnya

Sebelum pembebasan dilakukan, tim terlebih dahulu menggelar asesmen terhadap kondisi pasien. Keluarga juga mendapat pendampingan dan edukasi mengenai penanganan ODGJ yang tepat serta pentingnya akses terhadap layanan kesehatan jiwa dan rehabilitasi sosial.

Melalui pendekatan persuasif yang melibatkan pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan keluarga, akhirnya disepakati pembebasan pasung terhadap penyandang disabilitas mental yang selama ini hidup dengan ruang gerak sangat terbatas.

Proses pelepasan pasung dilakukan secara aman sesuai prosedur. Setelah itu, pasien menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan medis awal sebelum diantar langsung oleh Kepala Dinas Sosial ke RSUD Hj. Andi Depu Polewali untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Kepala Dinas Sosial Polman Muh. Faizal Katohidar mengatakan pembebasan pasung merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas mental agar memperoleh pelayanan kesehatan dan rehabilitasi sosial yang layak.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Polman dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan kehidupan yang layak tanpa perlakuan yang merendahkan martabat,” kata Faizal, Kamis, 16 Juli 2026.

Menurut Faizal, langkah tersebut tidak berhenti pada pembebasan pasung. Pemerintah juga memastikan pasien mendapatkan penanganan medis dan rehabilitasi sosial agar peluang pemulihan semakin besar.

“Langkah ini juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Polman untuk mewujudkan Polman yang sejahtera, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan praktik pemasungan terhadap ODGJ masih terjadi karena minimnya pemahaman keluarga mengenai penanganan gangguan jiwa. Karena itu, edukasi menjadi bagian penting dalam setiap proses pembebasan.

“Melalui pendekatan persuasif bersama kepala desa, tenaga kesehatan, dan keluarga, disepakati pembebasan pasung terhadap penyandang disabilitas mental yang selama ini mengalami pembatasan ruang gerak dalam kondisi yang sangat sempit,” ucapnya.

Faizal menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial, khususnya pelayanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada bidang rehabilitasi sosial.

Ia berharap, pasien dapat menjalani proses pengobatan secara optimal hingga kondisinya membaik dan mampu kembali beraktivitas, di tengah masyarakat.

“Kami berharap yang bersangkutan dapat pulih melalui penanganan medis dan rehabilitasi yang berkelanjutan. Tidak boleh ada lagi penyandang disabilitas mental yang kehilangan haknya hanya karena tidak mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial,” kata Faizal.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *