MAMUJU, editorial9.com – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD juga menerima dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 serta membentuk Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulbar sisa masa jabatan 2025–2030.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulbar, Kamis (16/7/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi. Hadir mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulbar, Amir, bersama anggota DPRD, kepala OPD, serta jajaran Sekretariat DPRD.
Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diambil, setelah DPRD mendengarkan laporan Badan Anggaran yang telah membahas dokumen tersebut.
Dalam rapat, Wakil Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi menegaskan hasil pembahasan Badan Anggaran menunjukkan ranperda telah memenuhi ketentuan untuk disetujui bersama.
“Setelah kita dengarkan bersama penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya DPRD dapat menerima ranperda tersebut untuk disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah,” ujar Suraidah.
Usai persetujuan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulbar menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD sebagai dasar pembahasan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan tahun mendatang.
Mewakili Gubernur Sulbar, Amir mengatakan dokumen KUA-PPAS yang diserahkan masih bersifat dinamis dan akan terus disempurnakan bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Amir berharap pembahasan antara eksekutif dan legislatif menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Barat.
Ia juga menegaskan bahwa persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan penyerahan KUA-PPAS 2027 menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang berkesinambungan, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Pada agenda berikutnya, DPRD Sulbar membentuk Susunan Keanggotaan Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulbar sisa masa jabatan 2025–2030.
Pembentukan panitia ini merupakan tindak lanjut surat DPRD kepada partai politik pengusung untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Gubernur sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD.
Panitia terdiri atas unsur fraksi-fraksi DPRD dan pimpinan DPRD, sedangkan Sekretaris DPRD bertindak sebagai sekretaris panitia yang bukan berasal dari unsur anggota DPRD.
Setelah susunan panitia dibacakan dalam rapat, Wakil Ketua DPRD menugaskan Sekretaris DPRD segera menyusun draf Surat Keputusan DPRD sebagai dasar pelaksanaan tahapan pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulbar.
Menutup rapat, Suraidah menyampaikan seluruh agenda telah berjalan sesuai jadwal dan diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus memastikan proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat berlangsung sesuai peraturan.
“Demikianlah seluruh rangkaian agenda rapat hari ini. Akhirnya dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat hari ini secara resmi saya nyatakan ditutup,” tutup Suraidah.(*)






