MAMUJU, editorial9.com – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra di Sulawesi Barat periode Juli 2026 resmi naik sebesar Rp121 per kilogram dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan tersebut ditetapkan dalam rapat penetapan Indeks K dan Harga TBS yang digelar Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai upaya memberikan kepastian harga bagi pekebun mitra.
Rapat Penetapan Indeks K dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra se-Provinsi Sulawesi Barat berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, mewakili Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin.
Rapat dihadiri seluruh tim dari perusahaan kelapa sawit, asosiasi, unsur Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten yang membidangi perkebunan, Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Barat Bidang Ekonomi, Pangan dan Inflasi, serta Kepolisian Daerah Sulawesi Barat yang memantau dan mengawasi jalannya penetapan harga.
Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, menegaskan penetapan Indeks K dan harga TBS merupakan agenda rutin yang penting untuk memastikan proses penetapan harga berlangsung transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya pekebun kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan.
“Alhamdulillah, pada Rapat Penetapan bulan ini harga TBS mengalami sedikit kenaikan dibanding harga bulan sebelumnya dengan selisih sebesar Rp. 121,00 ,. Penetapan harga TBS harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum ini, seluruh unsur dapat bersama-sama mengawal terciptanya harga yang mencerminkan kondisi industri kelapa sawit sekaligus memberikan kepastian bagi pekebun,” kata Faizal Thamrin.
Dalam rapat tersebut disepakati harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode Juli 2026 berkisar dari Rp2.481,91 per kilogram pada rendemen 16,25 persen hingga Rp3.276,60 per kilogram pada rendemen 21,65 persen. Harga tersebut berlaku mulai 15 Juli 2026 hingga ditetapkannya harga periode berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional, mutu TBS, serta kondisi pasar pada periode penetapan. Seluruh pihak juga sepakat melaksanakan hasil penetapan secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan pekebun.
Apabila di kemudian hari pengakuan kesepakatan harga TBS tidak sesuai di lapangan, para pihak menyatakan siap mempertanggungjawabkannya untuk menjamin harga kembali stabil sebagaimana kesepakatan yang telah ditetapkan.
Faizal Thamrin juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekebun dalam menjaga keberlangsungan sektor perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Barat. Menurutnya, kemitraan yang sehat dan sesuai regulasi menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kesejahteraan pekebun sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, menyampaikan proses penetapan Indeks K dan harga TBS dilakukan berdasarkan laporan operasional perusahaan, data produksi, harga penjualan produk turunan kelapa sawit, serta ketentuan yang berlaku dalam regulasi penetapan harga TBS pekebun mitra. Ia juga berharap fasilitasi kemitraan antara pabrik kelapa sawit (PKS) dan pekebun dapat segera direalisasikan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penetapan Indeks K dan harga TBS periode Juli 2026 dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun mitra, mendukung sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan berdaya saing, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sejalan dengan visi “Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera” yang diusung Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka.(*)






