POLMAN, editorial9.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar (Polman), Nursaid, menepis tudingan maladministrasi yang disampaikan massa aksi terkait proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama. Ia menegaskan, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melalui proses verifikasi oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Nursaid, yang juga menjabat sebagai Pansel dalam seleksi JPT itu, menyampaikan klarifikasi tersebut melalui keterangan resmi Pansel, sebagai tanggapan atas tuntutan demonstran yang mempersoalkan sejumlah peserta seleksi.
Salah satu tuntutan menyebut Inspektur Kabupaten Polewali Mandar, Muhammad Aliwardi, tidak memiliki sertifikat Diklat Pengawasan. Menanggapi hal itu, Nursaid menegaskan tudingan tersebut tidak benar.
“Sesuai berkas yang masuk sebagai persyaratan dan diunggah melalui Aplikasi ASN Karier, yang bersangkutan telah melengkapi sertifikat Diklat Pengawasan,” kata Nursaid dalam keterangan resminya, Selasa,14/06/26. Malam.
Pansel juga membantah tudingan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polman, Arifin Yambas, yang disebut tidak membuat makalah sebagai salah satu syarat seleksi.
Menurut Nursaid, Arifin telah memenuhi tahapan tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan panitia.
“Sesuai dokumen yang disampaikan, yang bersangkutan telah membuat makalah sesuai yang diminta oleh Tim Pansel dan telah melalui proses uji gagasan dan wawancara,” ujarnya.
Selain itu, demonstran juga mempersoalkan kelulusan dr. Irwandi sebagai calon Direktur RSUD Hajjah Andi Depu karena dinilai belum pernah menduduki jabatan direktur sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Nursaid menjelaskan bahwa persyaratan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019. Menurutnya, dr. Irwandi telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam regulasi tersebut.
Ia menjelaskan, dr. Irwandi memiliki kualifikasi pendidikan dokter dan magister kesehatan, berstatus Pejabat Fungsional Ahli Madya sejak 1 Juli 2023, memiliki pengalaman di bidang kesehatan lebih dari lima tahun, memenuhi kompetensi berdasarkan hasil asesmen serta uji gagasan, dan memiliki rekam jejak yang baik.
“Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Direktur Rumah Sakit,” ujar Nursaid.
Pansel juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009 yang mengatur bahwa direktur rumah sakit harus berasal dari tenaga medis yang memiliki kemampuan di bidang perumah sakitan.
Menurut Nursaid, ketentuan mengenai pelatihan manajemen rumah sakit dapat dipenuhi sebelum atau paling lama satu tahun setelah menduduki jabatan direktur.
“Untuk persyaratan pelatihan, apabila ada yang belum pernah diikuti, dapat dipenuhi setelah menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengalaman pernah menjabat sebagai direktur, wakil direktur, kepala bidang rumah sakit, atau kepala puskesmas sebagaimana diatur dalam Permenkes merupakan persyaratan yang bersifat pengutamaan apabila terdapat lebih dari satu calon yang memenuhi syarat.
“Untuk persyaratan pada poin tersebut merupakan persyaratan tambahan. Artinya, apabila di antara yang direkomendasikan masuk peringkat tiga besar oleh Tim Pansel ada yang pernah menduduki jabatan sebagaimana dimaksud, maka itu yang harus diutamakan,” jelas Nursaid.
Lebih lanjut, Nursaid menyampaikan hasil seleksi terbuka JPT pratama Kabupaten Polman, telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Aplikasi ASN Karier dan memperoleh rekomendasi persetujuan.
“Hasil seleksi terbuka telah disampaikan ke badan kepegawaian negara melalui aplikasi ASN karier dan telah mendapatkan rekomendasi persetujuan sesuai surat deputi bidang pengawasan dan pengendalian manajemen aparatur negara BKN Nomor 32414/R-AK.02.03/SDF/2026, sebagai dasar untuk menetapkan satu orang di antara tiga nama yang direkomendasikan,” kata Nursaid.
Melalui penjelasan tersebut, Nursaid berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses seleksi terbuka JPT pratama serta memahami, bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, puluhan massa yang dipimpin Zubair menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Polman pada Selasa (14/7/2026). Mereka memprotes hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama, yang dinilai sarat maladministrasi serta menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Pemkab Polman.(Mp)






