SULBAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir sekaligus memberhentikan Nasrul Muhayyang dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP dengan nomor perkara 193-PKE-DKPP/IX/2025, yang digelar dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP pada Senin (27/10/2025).
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan menyatakan bahwa aduan terhadap Nasrul Muhayyang dikabulkan sebagian. DKPP menilai Nasrul terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Nasrul Muhayyang selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.
Selain itu, DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegas Heddy menutup sidang.
Sidang dipimpin langsung oleh Heddy Lugito bersama enam anggota majelis lainnya, yakni Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Toto Hariono.(Mp)






