SULBAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Muhammad Syarif Muhayyang, usai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada pelaksanaan Pilkada Mateng 2024.
Keputusan itu dibacakan DKPP dalam sidang putusan perkara Nomor 143-PKE-DKPP/IV/2025, yang juga melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Mateng, yang disaksikan langsung melalui canal YouTube DKPP Senin, 27/10/2025.
Dalam amar putusannya, DKPP mengabulkan sebagian aduan pengadu dan menjatuhkan sejumlah sanksi etik kepada para teradu. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa Syarif Muhayyang (Teradu VIII) diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Anggota Bawaslu Mateng terhitung sejak putusan dibacakan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu delapan, Muhammad Syarif Muhayyang, selaku anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim DKPP.
Selain pemberhentian tetap, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada beberapa penyelenggara pemilu lainnya di Mateng, yaitu:
1. Alamsyah, Ketua merangkap Anggota KPU Mateng.
2. Syirul Alamin M. Nur, Inez Pradana, dan Sri Haryudit, masing-masing Anggota KPU Mateng.
3. Rahmat Muhammad, Ketua merangkap Anggota Bawaslu Mateng.
4. Supriadi, Anggota Bawaslu Mateng.
DKPP memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak dibacakan, serta mengawasi pelaksanaan sanksinya.(Mp)






