MAMUJU, editorial9.com – DPRD Provinsi Sulawesi Barat mulai menyiapkan tahapan pemilihan Wakil Gubernur Sulawesi Barat masa jabatan 2025–2030. Persiapan itu dibahas dalam Rapat Pimpinan Diperluas setelah DPRD menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait pemberhentian Wakil Gubernur Sulawesi Barat.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Amalia Fitri, didampingi Wakil Ketua DPRD St. Suraidah Suhardi dan Munandar Wijaya.
Turut hadir Ketua Komisi I Syamsul Samad, sejumlah anggota DPRD yakni Firman Argo Waskito, Rahmat Ichwan, Fredy Boy, Yudiaman Firusdi, Irfan Pahri Putra, dan Haluddin.
Hadir pula Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat Arianto, AP., Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sahrin Salatung, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Yulhabianto, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Radi Murti, serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Amalia Fitri menyampaikan bahwa terdapat sejumlah agenda penting yang menjadi perhatian pimpinan dan anggota DPRD. Salah satunya adalah tindak lanjut atas surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia mengenai pemberhentian Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang telah diterima DPRD sekitar dua pekan sebelumnya.
“Surat tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk mempersiapkan tahapan pelaksanaan pemilihan Wakil Gubernur Sulawesi Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Amalia.
Menurutnya, surat dari Kementerian Sekretariat Negara menjadi landasan administratif bagi DPRD untuk memulai proses dan menyusun tahapan pemilihan Wakil Gubernur Sulawesi Barat sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat pimpinan diperluas tersebut, DPRD Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan Wakil Gubernur berjalan sesuai prosedur, transparan, dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Tahapan berikutnya akan disusun sesuai agenda dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan di lingkungan DPRD.(*)






