MAMUJU, editorial9.com – Komisi I DPRD Sulawesi Barat meminta pelayanan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak molor. Dewan menilai ketepatan waktu penting agar proses administrasi tersebut tidak menghambat hak dan jenjang karier aparatur sipil negara.
Permintaan itu disampaikan Komisi I DPRD Sulbar saat menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sulbar di Ruang Komisi I DPRD Sulbar, Jumat, 07/08/26.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulbar Syamsul Samad. Sejumlah anggota Komisi I turut hadir, yakni M. Khalil Qibran, Haluddin, Muhammar Qadafi Abidin, Muhadi Kandoa, dan Mulyadi Bintaha.
Sementara dari Pemerintah Provinsi Sulbar hadir Kepala BKPSDM Sulbar Herdin Ismail bersama jajaran.
Dalam rapat tersebut, Komisi I dan BKPSDM membahas pelayanan kenaikan pangkat PNS, mulai dari mekanisme pengusulan, kelengkapan administrasi, ketepatan waktu pelayanan, hingga koordinasi dan sistem informasi kepegawaian.
Syamsul mengatakan kenaikan pangkat merupakan bagian dari hak dan pengembangan karier ASN. Karena itu, proses pelayanan harus dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kenaikan pangkat merupakan bagian dari hak dan pengembangan karier ASN yang harus mendapatkan pelayanan secara baik. Kami akan terus melakukan pengawasan agar prosesnya berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai regulasi. Jangan sampai terjadi keterlambatan yang dapat menghambat karier maupun hak-hak kepegawaian ASN,” kata Syamsul.
Menurut dia, pembenahan pelayanan kepegawaian diperlukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Kepastian mengenai prosedur dan waktu pelayanan, kata dia, harus menjadi perhatian.
“Pelayanan kepada ASN harus terus dibenahi. Kita ingin memastikan sistem yang berjalan memberikan kepastian, baik dari sisi prosedur maupun waktu pelayanan. Dengan koordinasi yang baik antara BKPSDM dan perangkat daerah, pelayanan kepegawaian dapat semakin cepat dan akuntabel,” ujarnya.
Rapat tersebut juga membahas penguatan koordinasi antara BKPSDM dan perangkat daerah. Selain itu, sistem informasi kepegawaian dinilai perlu terus ditingkatkan agar proses pengurusan kenaikan pangkat dapat dipantau dengan lebih mudah.
Komisi I DPRD Sulbar dan BKPSDM kemudian sepakat memperkuat koordinasi serta meningkatkan sistem informasi kepegawaian. Langkah tersebut diharapkan memberikan kemudahan dan kepastian kepada PNS dalam memperoleh layanan kenaikan pangkat.
Pembenahan pelayanan kepegawaian itu juga diharapkan mendukung arah kebijakan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam membangun pemerintahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan perbaikan tersebut, Komisi I DPRD Sulbar berharap proses kenaikan pangkat PNS tidak lagi menghadapi kendala yang dapat menyebabkan keterlambatan dan merugikan hak kepegawaian ASN.(*)






