27 Aset Pemkab Polman Diamankan, Jalan Desa Jadi Prioritas

Bupati Polewali Mandar (Polman) Samsul Mahmud saat menerima sertipikat hak pakai 27 aset Pemerintah Kabupaten Polman dari Kepala Kantor Pertanahan Polman Kartini T. di sela pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak se-Sulawesi Barat di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Polman, Senin (21/9/2026). Dok Istimewa.

POLMAN, editorial9.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mulai memperkuat legalitas aset daerah. Sebanyak 27 aset pemkab kini telah diserahkan sertipikat hak pakainya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Polman.

Penyerahan sertipikat dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Polman Kartini T. kepada Bupati Polman Samsul Mahmud di sela Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak se-Sulawesi Barat di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Polman, Senin (21/9/2026).

Bacaan Lainnya

Kartini mengatakan, sertipikasi menjadi bagian dari upaya pemerintah memperjelas status hukum sekaligus menertibkan administrasi aset milik daerah.

Dari 27 aset yang diserahkan, salah satunya merupakan jalan desa yang masuk dalam prioritas sertipikasi.

“Sebanyak 27 aset Pemerintah Daerah telah kami serahkan, salah satunya merupakan jalan desa yang menjadi prioritas untuk disertipikatkan. Adapun aset lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi. Sebagian aset telah memiliki sertipikat, sedangkan sebagian lainnya masih menunggu proses sertipikasi,” jelas Kartini.

Menurut dia, proses sertipikasi terhadap aset pemerintah tetap bergantung pada kelengkapan dokumen serta kejelasan status aset. Kantor Pertanahan Polman siap mempercepat proses apabila persyaratan telah terpenuhi.

“Sepanjang status aset telah clean and clear serta dokumen persyaratannya lengkap, Kantor Pertanahan siap segera melakukan pendaftaran dan pemrosesan sertipikat,” ujarnya.

Kartini menegaskan percepatan sertipikasi tidak dilakukan dengan mengabaikan pemeriksaan administrasi maupun kondisi aset di lapangan. Data fisik dan yuridis tetap harus dipastikan dalam setiap proses penerbitan sertipikat.

“Upaya percepatan sertipikasi aset pemerintah terus kami lakukan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan, baik terkait data fisik maupun data yuridis di lapangan,” katanya.

Sertipikasi tersebut diharapkan membuat pengelolaan aset Pemkab Polman semakin tertib dan memberikan kepastian hukum, atas tanah yang digunakan maupun dikuasai pemerintah.

Kantor Pertanahan Polman pun memastikan koordinasi dengan Pemkab Polman akan terus dilakukan untuk menyelesaikan aset yang masih membutuhkan kelengkapan dokumen dan proses sertipikasi.

Dengan demikian, aset daerah yang selama ini masih dalam proses administrasi secara bertahap dapat memiliki dasar legal yang lebih jelas, termasuk jalan desa yang kini menjadi salah satu prioritas.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *