POLMAN, editorial9.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar (Polman), Andi Bebas, menyebut mantan Bupati Polman dua periode, Andi Ibrahim Masdar (AIM), mengetahui persoalan anggaran insentif rohaniawan senilai Rp 4,2 miliar yang kini tengah diselidiki Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
Menurut Andi Bebas, AIM masih menjabat sebagai Bupati Polman ketika persoalan anggaran tersebut terjadi pada 2023. Karena itu, ia menilai AIM semestinya mengetahui persoalan yang kini masuk dalam penyidikan aparat kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Bebas saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (5/11/2026).
“Pasti dia (AIM,red) tahu, di 2023 dia Bupatinya kok, masa dia tidak tahu,” ucap Andi Bebas.
Ia juga menyebut AIM masih menjabat sebagai Bupati Polman hingga Januari 2024. Andi Bebas mengaitkan periode tersebut dengan waktu dirinya diberhentikan dari jabatan Sekda Polman.
“Dia tahu, sudah tahu itu, sampai bulan Januari kan masih dia menjabat, waktu saya dikeluarkan itu Jadi Sekda,” ungkapnya.
Selain menyinggung pengetahuan AIM, Andi Bebas turut mengarahkan perhatian pada pihak-pihak yang menurutnya perlu ditelusuri dalam pengusutan perkara tersebut.
Ia menyebut bendahara dan kuasa pengguna anggaran (KPA) sebagai pihak yang perlu diperiksa terkait pengelolaan anggaran insentif rohaniawan.
“Jadi kalau mau q kejar ini apa-apa dua ji Bendahara dengan kuasa pengguna anggaran,” tutupnya.
Diketahui, dugaan korupsi anggaran insentif rohaniawan senilai Rp 4,2 miliar di Kabupaten Polman kini ditangani Ditreskrimsus Polda Sulbar.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Polman, Selasa (3/11/2026).
Penggeledahan tersebut menyasar dua ruangan, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Polman.
Dari kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, di antaranya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk periode 2023 hingga 2024.
Hingga kini, proses penyidikan dugaan korupsi dana insentif rohaniawan tersebut masih bergulir di Polda Sulbar. (Mp)






