Polda Sulbar Larang Bengkel Layani Knalpot Brong

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulbar AKBP Anindhita menyampaikan sambutan dalam kegiatan coaching clinic keselamatan berkendara bersama komunitas ojol dan komunitas motor di Tribun Lapangan Tribrata Mapolda Sulbar, Mamuju, Jumat (6/11/2026). (dok. Istimewa)

MAMUJU, editorial9.com – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melarang bengkel melayani pemasangan knalpot brong pada kendaraan yang digunakan di jalan umum. Larangan tersebut disosialisasikan melalui surat edaran kepada bengkel-bengkel di wilayah Sulbar sebagai upaya menekan penggunaan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kebijakan itu menjadi salah satu perhatian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar dalam kegiatan coaching clinic keselamatan berkendara bersama komunitas ojek online (ojol), komunitas motor dan personel Polda Sulbar di Tribun Lapangan Tribrata Mapolda Sulbar, Jumat (6/11/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang mengusung tema “Polisi bersama masyarakat mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman dan berkeselamatan” tersebut digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Mewakili Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Nurhadi Ismanto, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulbar AKBP Anindhita mengatakan, penggunaan knalpot brong seharusnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan balapan resmi yang memiliki izin dan dilaksanakan di lintasan khusus.

“Kami juga sudah mengirimkan surat edaran kepada bengkel-bengkel di wilayah Sulbar agar tidak melayani pemasangan kenalpot brong untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat penggunaan yaitu hanya untuk balapan resmi,” tegas AKBP Anindhita.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong pada kendaraan sehari-hari tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat akibat suara bising, tetapi juga menjadi persoalan ketika kendaraan dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi untuk digunakan di jalan raya.

Selain menyoroti penggunaan knalpot brong, Ditlantas Polda Sulbar juga mengingatkan pentingnya etika dan disiplin berkendara untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Anindhita mengatakan, kecelakaan dapat menimpa siapa saja apabila pengendara mengabaikan aturan keselamatan. Salah satu hal yang sering dianggap sepele adalah tidak mengunci pengait helm dengan benar.

“Menjaga keselamatan itu penting bagi kita maupun orang lain, karena kecelakaan bisa menimpa siapa saja saat ada yang tidak tertib,” tutur AKBP Anindhita.

Ia menjelaskan, helm yang tidak terkunci dengan benar berpotensi terlepas ketika pengendara terjatuh. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko cedera serius, khususnya pada bagian kepala.

“Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas karena helm tidak di klik. Sehingga saat seseorang terjatuh, helm akan terlepas dan berpotensi memicu resiko luka yang jauh lebih parah pada area kepala,” jelasnya.

Anindhita menegaskan, tertib berlalu lintas seharusnya tidak hanya dilakukan karena takut terkena tilang petugas. Kesadaran menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain perlu menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan coaching clinic tersebut juga menjadi bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulbar mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2026.

Dalam kegiatan itu, para pengemudi ojol, komunitas motor dan personel Polda Sulbar tidak hanya mendapatkan materi teori keselamatan berkendara, tetapi juga mengikuti praktik safety riding yang dipandu instruktur Ditlantas Polda Sulbar.

Melalui kolaborasi tersebut, para pengemudi ojol dan komunitas motor diharapkan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sekaligus membantu menyebarkan budaya berkendara yang tertib, aman dan beretika di tengah masyarakat Sulawesi Barat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *