Dikawal 6 Partai, Syamsul Samad Daftar Cawagub Sulbar

Sekretaris Partai Demokrat Sulbar Abd Wahab Abdy didampingi jajaran pengurus lima partai politik menyerahkan berkas pendaftaran Cawagub Syamsul Samad kepada Wakil Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi di Gedung DPRD Sulbar. (dok. Istimewa)

MAMUJU, editorial9.com – Politisi Partai Demokrat, Syamsul Samad, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Barat (Sulbar) sisa masa jabatan 2025–2030. Pendaftaran tersebut dikawal langsung oleh pimpinan dan jajaran enam partai koalisi pendukung saat menyerahkan berkas ke Sekretariat Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Sulbar.

Enam partai yang mengantar Syamsul Samad yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Pergerakan Nusantara (PSI).

Bacaan Lainnya

Kehadiran seluruh partai koalisi tersebut menunjukkan kekompakan dalam mengawal proses pencalonan Syamsul Samad untuk mengisi jabatan Wakil Gubernur Sulbar yang kosong dan mendampingi Gubernur Suhardi Duka (SDK).

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar, Abd Wahab Abdy, mengatakan penyerahan berkas pendaftaran dilakukan secara langsung bersama seluruh elemen partai koalisi pengusung.

“Pendaftaran ini kami lakukan secara langsung dan serentak bersama seluruh elemen partai koalisi pengusung yang ada,” ujar Abd Wahab Abdy saat memberikan keterangan.

Dia memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dengan keterlibatan seluruh partai pendukung.

Selain menyerahkan dokumen administrasi, Partai Demokrat juga menegaskan komitmen terhadap ketentuan perundang-undangan mengenai status jabatan Syamsul Samad sebagai anggota DPRD Sulbar.

Syamsul Samad dipastikan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sulbar setelah ditetapkan secara resmi oleh Panlih sebagai calon Wakil Gubernur Sulbar.

Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari tahapan Pergantian Antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur Sulbar sisa masa jabatan 2025–2030.

Setelah penyerahan berkas, proses selanjutnya memasuki tahap verifikasi administrasi oleh Panlih DPRD Sulbar sebelum dilanjutkan ke tahapan penetapan calon dan pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *