Tambang Mengepung Sulawesi, Perempuan Melawan

JAKARTA, editorial9.com – Ekspansi pertambangan di Sulawesi kian memicu perlawanan perempuan. Dari ancaman terhadap sumber air bersih, penyusutan lahan pertanian, hingga hilangnya pendapatan keluarga, dampak aktivitas tambang mendorong perempuan dari lima provinsi bersatu mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin baru dan mengevaluasi konsesi yang telah terbit.

Perlawanan itu disuarakan Koalisi Perempuan Sulawesi Bersuara dalam pernyataan bersama setelah bertemu Komnas Perempuan di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Mereka berasal dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Koalisi membawa lembar fakta, hasil studi, serta kesaksian warga dari sejumlah wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan. Mereka menilai kebijakan ekspansi tambang selama ini berisiko mengabaikan hak masyarakat, terutama perempuan yang bergantung pada tanah, air, hutan, dan hasil pertanian untuk menopang kehidupan keluarga.

Dalam lembar fakta tersebut, koalisi mencatat terdapat 339 izin tambang nikel di Sulawesi dengan luas areal sekitar 745 ribu hektare. Jumlah izin itu setara sekitar 73 persen dari total izin tambang nikel nasional. Adapun sekitar 4 persen dari luas areal perizinan di Sulawesi disebut telah dibuka.

Dampak yang dilaporkan warga tidak hanya berkaitan dengan perubahan bentang alam. Di Desa Atue, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, warga mengeluhkan air keran yang berubah kemerahan dan semakin terbatasnya akses terhadap sumber air bersih.

Di Mayayap dan Trans Mayayap, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, perempuan melaporkan kehilangan pendapatan dari persawahan. Beban utang rumah tangga juga disebut semakin meningkat.

Pernyataan koalisi mengutip hasil Tim Independen Uji Kualitas yang mencatat penurunan hasil panen gabah mencapai 80-86 persen setiap musim.

Sementara itu, warga Botteng, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengkhawatirkan rencana eksplorasi logam tanah jarang di sekitar permukiman, kebun, dan kawasan hulu sumber air bersih.

Kekhawatiran serupa muncul di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Warga melaporkan dugaan pencemaran wilayah pesisir yang menurut koalisi perlu diperiksa melalui audit independen.

Koalisi meminta pengujian terbuka terhadap kualitas air, tanah, serta kondisi biota untuk memastikan berbagai dugaan dampak lingkungan tersebut.

Di tengah ancaman ekspansi tambang, kelompok perempuan di Gorontalo justru menunjukkan peran berbeda. Mereka menjaga kawasan hutan melalui praktik agroforestri dan pembibitan mandiri. Upaya tersebut dinilai menjadi bukti bahwa perempuan memiliki peran penting dalam mempertahankan sumber air, pangan, dan penghidupan masyarakat.

Desak Pemerintah Hentikan Ekspansi Tambang

Koalisi Perempuan Sulawesi Bersuara mendesak pemerintah pusat dan daerah memberlakukan moratorium penerbitan izin tambang baru di Sulawesi. Mereka juga meminta penghentian eksplorasi nikel dan logam tanah jarang serta evaluasi terhadap izin pertambangan nikel, emas, dan logam tanah jarang yang telah diterbitkan.

Mereka menuntut transparansi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan peta perizinan tambang. Perempuan adat dan buruh tani juga harus dilibatkan sejak awal dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.

Koalisi menilai persetujuan masyarakat yang bebas, didahulukan, dan diinformasikan sebelum penerbitan izin merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.

Selain itu, pemerintah diminta menghentikan sementara aktivitas yang diduga mencemari lingkungan sampai hasil audit independen tersedia.

Khusus untuk wilayah Mayayap, koalisi mendesak pelaksanaan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 21 Januari 2026. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan kompensasi, pemulihan 492 hektare lahan, serta perbaikan irigasi.

Mereka juga meminta pemulihan akses air bersih, penghentian aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir, serta pengakuan dan perlindungan wilayah adat.

Tidak hanya pemerintah, perusahaan tambang dan industri juga menjadi sasaran tuntutan. Koalisi meminta perusahaan menghentikan kegiatan di lahan bersengketa sampai terdapat persetujuan masyarakat dan pembuktian independen.

Perusahaan juga diminta memulihkan sumber penghidupan warga serta memberikan kompensasi yang adil, dengan memastikan perempuan terdampak menjadi penerima langsung.

Minta Perlindungan Perempuan Pembela Lingkungan

Persoalan lain yang disoroti koalisi adalah ancaman terhadap perempuan yang memperjuangkan kelestarian lingkungan. Mereka meminta pemerintah memberikan perlindungan dari intimidasi dan kriminalisasi terhadap perempuan pembela lingkungan.

Koalisi juga mendesak agar indikator keadilan ekologis dan gender dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah. Ekspansi pertambangan dinilai harus dibatasi sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Kepada Komnas Perempuan dan lembaga HAM nasional, koalisi meminta tindak lanjut atas pengaduan dari lima provinsi. Mereka juga mendorong rekomendasi pemulihan yang menjawab kebutuhan perempuan serta pembentukan mekanisme perlindungan bersama bagi perempuan pembela lingkungan.

Sebelumnya, koalisi telah mengajukan permohonan audiensi kepada Kantor Staf Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup pada 21 Oktober 2026. Namun, hingga pernyataan bersama disampaikan, permohonan tersebut belum menghasilkan pertemuan.

Mereka meminta kedua lembaga segera menjadwalkan audiensi dan memberikan penjelasan kepada delegasi.

Pernyataan bersama itu ditandatangani delapan perwakilan kelompok dan organisasi perempuan dari lima provinsi, di antaranya Hasmi dari Perempuan Adat Karunsi’e, Isna dari perempuan Botteng, Naim Irmayani dari KPA Kalpataru, serta Sasa Petahiang dari Selamatkan Sangihe Ikekendage.

Koalisi menegaskan perjuangan mereka bukan semata-mata menolak pertambangan, melainkan menuntut perlindungan terhadap lingkungan dan hak masyarakat atas ruang hidup yang aman.

“Hentikan penerbitan izin baru, pulihkan yang sudah rusak, dan lindungi mereka yang mempertahankan ruang hidupnya,” demikian penutup pernyataan bersama Perempuan Sulawesi Bersuara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *