PMII Desak Polisi Usut Tambang Diduga Ilegal di Polman

Bendera PMII.

POLMAN, editorial9.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Polewali Mandar mendesak Polres Polman, mengusut dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin yang dilaporkan merambah kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Polman, Sulawesi Barat.

Ketua PC PMII Polman, Jihad, meminta kepolisian mempercepat penanganan kasus tersebut agar dugaan pelanggaran lingkungan itu segera mendapat kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

“PMII juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut,” ucap Jihad melalui pres rilisnya, Selasa,20/10/26.

Ia menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan kawasan hijau dan potensi risiko bencana di tengah ancaman cuaca ekstrem. Aktivitas pengerukan material yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi alam serta meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor.

“Di tengah situasi cuaca ekstrem yang melanda saat ini, perlindungan terhadap kawasan hijau seperti Hutan Kota harus menjadi prioritas utama, karena ini murni aktivitas ilegal yang merusak alam,” ungkapnya.

“Kami sangat berharap, Polres Polman bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini demi mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. Jangan sampai, ada oknum APH yang justru ikut membentengi atau melindungi aktivitas ilegal ini, karena taruhannya adalah keselamatan rakyat,” sambungnya.

Jihad menegaskan, penanganan dugaan tambang ilegal tersebut harus dilakukan secara transparan. Dia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses penegakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Jihad juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, mengevaluasi aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan. Menurutnya, investasi tidak boleh mengabaikan perlindungan kawasan hijau dan keselamatan masyarakat.

“Selain itu, PMII meminta aparat penegak hukum, termasuk instansi yang menangani penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, adanya ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mengatur ancaman pidana penjara, paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, bagi pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, kata Jihad, Satreskrim Polres Kabupaten Polman dilaporkan telah melakukan penyelidikan, terkait persoalan tersebut.

“PMII meminta, proses penanganan kasus itu terus berjalan hingga diperoleh kejelasan hukum berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Ia mengaku akan mengawal perkembangan kasus tersebut secara aktif. Jihad menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan dugaan tambang ilegal itu berhenti tanpa kejelasan, terutama jika aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.

“PMII berharap, penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan kawasan Hutan Kota Polman, dari aktivitas pertambangan yang melanggar aturan,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *