POLMAN, editorial9.com – Pengukuhan Syarifuddin sebagai Pappuangang Luyo di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, memunculkan polemik mengenai legitimasi kepemimpinan adat. Enam Tomauweng Luyo mempersoalkan proses pengangkatan tersebut. Menanggapi keberatan itu, Lembaga Kerapat Adat Balanipa Mandar, membuka catatan pertemuan adat pada 2000 dan dokumen terkait konflik internal pada 2005.
Sekretaris Lembaga Kerapat Adat Balanipa Mandar, Adnas Jalil, mengatakan pengukuhan 49 Pappuangang di Buttu Cipping pada 5 Agustus 2026 bukanlah tahap awal pengangkatan seseorang menjadi pemangku adat. Menurut dia, calon Pappuangang harus lebih dahulu menjalani tahapan adat di wilayah masing-masing sebelum ditetapkan sebagai bagian dari perangkat Arajang Balanipa.
“Yang dikukuhkan pada 5 Agustus 2026 telah melalui proses pappesokkoang yang dilakukan oleh Tomauweng,” kata Adnas saat dikonfirmasi, di Sekretariat Lembaga Kerapat Adat Balanipa Mandar, Minggu, 18 Oktober 2026.
Menurut Adnas, dalam tatanan adat Mandar, pengangkatan Pappuangang diawali dengan prosesi mappisokkoi atau passokoang yang dilakukan oleh Tomauweng. Prosesi itu menjadi tanda pengakuan seseorang sebagai Pappuangang di kampung atau wilayah adatnya. Setelah melewati tahapan tersebut, calon pemangku adat mengikuti pengukuhan di Buttu Cipping untuk ditetapkan sebagai bagian dari perangkat Arajang Balanipa.
Rangkaian ritual pengukuhan mencakup pattunuang undung atau pembakaran dupa, pemasangan sokko atau kopiah adat, pemasangan gayang atau keris adat, serta pembacaan doa. Calon Pappuangang juga harus memenuhi persyaratan adat, termasuk menyediakan dua hingga tiga ekor manu’ bakaka.
Sebelum pengangkatan, calon pemangku adat menjalani penelusuran peru’dusang atau silsilah keturunan melalui proses pemberu’dusang. Setelah garis keturunannya dinilai memenuhi ketentuan adat, calon tersebut juga dinilai berdasarkan perilaku, sikap, dan kepribadiannya.
Untuk menjelaskan dasar kelembagaan yang digunakan dalam polemik tersebut, Adnas merujuk catatan pertemuan adat pada 7 Juli 2000 di rumah Kepala Dusun Tabbasala, Desa Tenggelang. Menurut dia, pertemuan itu melibatkan sejumlah tokoh yang memiliki peran dalam struktur adat Luyo pada masa tersebut.
Nama-nama yang disebut dalam dokumen lembaganya antara lain Ketter, yang dikenal sebagai Puang Battara dari Tabbasala, M. Sabir Ali atau Puang Muntar, Abdul Rajab, dan Abdul Patta.
“Itu berdasarkan pertemuan pada tanggal 7 Juli 2000 di rumah Kepala Dusun Tabbasala, Desa Tenggelang. Ada tiga nama Tomauweng saat itu yang mensponsori pertemuan,” ujar Adnas.
Ia juga mengungkap catatan pengangkatan pemangku adat yang berkaitan dengan persoalan saat ini. Adnas menyebut Abdul Kadir Yusuf dan Arifuddin, S.Ag., sebagai dua nama yang pernah dibahas dalam pertemuan adat terkait kedudukan Pappuangang.
Menurut dia, keduanya pernah menjalani pengangkatan pada 16 Juli 2000. Namun, persoalan internal kemudian muncul setelah sejumlah pemangku adat menghadiri kegiatan di Campalagian pada 20 November 2005 yang oleh lembaganya dinilai sebagai pelantikan Arajang tidak resmi.
“Kemudian sejumlah pemangku adat hadir berdasarkan data yang kami peroleh. Setelah itu kita rapat dengan adat, disepakati bahwa yang semua hadir karena tidak resmi dinonaktifkan,” kata Adnas.
Ia menyebut sejumlah pemangku adat yang tercatat dalam keputusan penonaktifan itu, di antaranya Pappuangang Renggelang, Pappuangang Rui, dan Pappuangang Luyo, serta beberapa perangkat adat Balanipa lainnya.
Adnas mengatakan setelah penonaktifan tersebut, dilakukan pemilihan dan penetapan kembali untuk mengisi jabatan Pappuangang Luyo. Proses pada Desember 2005 itu, menurut dia, memperoleh persetujuan Pappuangang Appe’ Banua Kayyang dan sejumlah Tomauweng atas nama Drs. Syarifuddin.
Catatan tersebut menjadi salah satu rujukan lembaganya untuk menjelaskan perjalanan kelembagaan adat Luyo. Namun, dokumen yang dipaparkan Adnas merupakan dasar penjelasan dari pihak Lembaga Kerapat Adat Balanipa Mandar dan belum dengan sendirinya menjawab seluruh keberatan enam Tomauweng.
Enam Tomauweng Luyo sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap pengangkatan Syarifuddin karena menilai proses tersebut tidak melibatkan pemangku adat setempat sebagaimana mestinya. Mereka juga menyatakan masih mengakui Arifuddin Qasim sebagai Pappuangang Luyo.
Adnas mengatakan nama enam Tomauweng yang tercantum dalam surat keberatan tidak ditemukan dalam dokumen Tomauweng yang saat ini dipegang lembaganya. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa keenam orang tersebut merupakan keturunan pemangku adat yang tercatat dalam dokumen terdahulu.
Karena itu, ia menginginkan pertemuan untuk mencocokkan silsilah dan menjelaskan catatan sejarah yang dimiliki lembaganya.
“Melihat dalam isi surat yang dipersoalkan ada enam Tomauweng Luyo, tetapi tidak ada satu pun di antara enam nama ini. Pertanyaan saya, apakah mereka di antara keenam ini adalah putra dari Tomauweng yang rapat pada tahun 7 Juli 2000 saat itu,” ujarnya.
Adnas menegaskan permintaan penelusuran silsilah tersebut bukan untuk meragukan kedudukan enam Tomauweng. Menurut dia, pencocokan diperlukan agar catatan sejarah dan riwayat keluarga para pihak dapat diperjelas.
“Ini kami mau memberikan penjelasan secara kelembagaan. Jadi mau dibawa silsilahnya, bukan berarti kami mau menguji, melainkan untuk mencocokkan. Bisa saja memang keluarga dari Tomauweng ini, bisa saja anaknya atau putranya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan perbedaan jumlah Tomauweng yang tercatat dalam dokumen lembaganya dengan enam orang yang kini menyampaikan keberatan. Namun, Adnas mengatakan pihaknya terbuka apabila terdapat ketentuan adat Luyo yang menjelaskan jumlah tersebut.
“Kalau itu yang berlaku di Luyo tidak ada masalah. Kami cuma ingin memastikan kenapa bisa enam Tomauweng,” ujarnya.
Adnas berharap polemik pengukuhan Syarifuddin tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat adat. Ia menyatakan Lembaga Kerapat Adat Balanipa Mandar bersedia bertemu dengan enam Tomauweng Luyo untuk membahas keberatan sekaligus menjelaskan dasar pengukuhan di Buttu Cipping pada 5 Agustus 2026.
“Intinya kami akan selalu terbuka untuk ketemu dengan enam Tomauweng Luyo untuk memberikan klarifikasi terkait pengukuhan di Buttu Cipping agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Ia menegaskan penyelesaian persoalan tersebut perlu mengedepankan dialog dan penelusuran dokumen adat agar perbedaan pandangan tidak berujung pada perpecahan.
“Ke depannya kita rangkul sebagai perangkat adat di Luyo karena bagaimanapun Luyo ini bagian dari Arajang Balanipa,” pungkasnya.
Pappuangang Luyo merupakan salah satu kedudukan dalam struktur perangkat adat Arajang Balanipa Mandar. Polemik ini tidak hanya menyangkut pengukuhan seorang pemangku adat, tetapi juga persoalan mekanisme pengangkatan, silsilah keturunan, dan pengakuan dalam struktur adat. Pertemuan antara enam Tomauweng dan Lembaga Kerapat Adat Balanipa Mandar menjadi penting untuk mempertemukan catatan sejarah dengan dasar keberatan masing-masing pihak agar sengketa tersebut tidak terus berlarut.(Irfan/Mp)






