Dana Sanitasi Polman Diduga Dikendalikan Vendor, PMII Minta Polda Periksa PUPR

Dirman.(Dok Istimewa)

POLMAN, editorial9.com – Dugaan penyimpangan proyek sanitasi Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulbar mendesak Polda Sulbar mengusut dugaan intervensi vendor hingga praktik setoran 5 persen dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Desakan itu disampaikan Dirman, Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Kelembagaan Organisasi PKC PMII Sulbar, melalui pres rilisnya, Kamis,05/11/26.

Bacaan Lainnya

Dia meminta aparat penegak hukum, tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri aliran dana dan kesesuaian pekerjaan fisik di lapangan.

PMII Sulbar menilai, terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan proyek sanitasi yang seharusnya mengutamakan pemberdayaan masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan keterlibatan vendor dalam proses kontrak. Anggota KSM disebut tidak mengetahui bahwa mereka diposisikan menandatangani kontrak dengan pihak vendor.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat kemandirian masyarakat dalam mekanisme swakelola. PMII menduga ruang pengambilan keputusan KSM telah diintervensi sejak tahap awal pelaksanaan kegiatan.

Dugaan penyimpangan juga disebut terjadi saat pencairan dana. Menurut PMII Sulbar, sejumlah KSM diduga mendapat pengawasan ketat dari oknum Dinas PUPR agar dana yang dicairkan langsung ditransfer kepada vendor.

Bahkan, PMII menyoroti dugaan keterlibatan oknum perbankan atau BPD yang disebut meminta KSM mengisi dua slip sekaligus, yakni slip pencairan dan slip transfer kepada vendor.

Praktik tersebut diduga menjadi salah satu mekanisme untuk mengarahkan aliran dana proyek kepada pihak tertentu. Namun, dugaan keterlibatan oknum dinas maupun perbankan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Selain persoalan kontrak dan pencairan dana, PMII Sulbar juga menyoroti dugaan adanya setoran wajib sebesar 5 persen dari anggaran proyek.

Sikap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Cipta Karya yang disebut tidak memberikan penjelasan ketika ditanya media mengenai dugaan aliran setoran tersebut turut menjadi perhatian organisasi mahasiswa itu.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan kejahatan sistematis Proyek pemberdayaan masyarakat disunat.”

“Kami mendesak Tipikor Polda Sulbar untuk turun langsung memeriksa seluruh realisasi berkas dan fisik di lapangan, menyelidiki proses kontrak di Dinas PUPR Polman pada 2025, serta menangkap aktor intelektual di baliknya,” tegas perwakilan PKC PMII Sulbar.

PMII Sulbar menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri menggunakan instrumen hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka menyinggung UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, Pasal 12 huruf e mengenai dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara juga dinilai perlu menjadi perhatian penyidik apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

PMII turut menyoroti prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Menurut mereka, pelaksanaan swakelola tipe IV semestinya memberikan ruang kemandirian kepada KSM, bukan justru membuka peluang intervensi pihak luar.

Organisasi mahasiswa tersebut meminta Polda Sulbar memeriksa jajaran Dinas PUPR Polman yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek sanitasi 2025, termasuk menelusuri dokumen kontrak, mekanisme pencairan, aliran dana kepada vendor, serta dugaan setoran 5 persen.

PMII menegaskan pengusutan perkara tersebut penting agar program yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin tidak menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *