Eks Sekda Polman Buka Suara soal Dana Rohaniawan Rp 4,2 M

Mantan Sekda Kabupaten Polman, Andi Bebas.(Dok : Net)

POLMAN, editorial9.com – Mantan Sekretaris Daerah Polewali Mandar, Andi Bebas, buka suara setelah namanya disebut dalam penyidikan dugaan korupsi dana insentif rohaniawan senilai Rp 4,2 miliar di Pemkab Polman tahun 2023-2024.

Ia mengaku telah dimintai keterangan penyidik Polda Sulawesi Barat dan mengetahui mekanisme penganggaran dana tersebut, saat dirinya masih menjabat Sekda.

Bacaan Lainnya

“Baru kemarin dimintai keterangan,” ucap Andi Bebas melalui telepon WhatsApp, Kamis, 5 November 2026.

Nama Andi Bebas sebelumnya disebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, sebagai salah satu pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Bebas mengatakan, dirinya memahami proses penganggaran dana insentif rohaniawan karena saat menjabat Sekda juga memiliki kedudukan sebagai pengguna anggaran.

“Ya tentu seorang jabatan saya selaku Sekda to, waktu saya sekda kenapa Dengan adanya permasalahan itu,” ungkapnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya mengetahui mekanisme penganggaran, karena memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran.

“Ya pasti saya tahu, karena saya pengguna anggaran. Saya kan pengguna anggaran ada namanya KPA kuasa pengguna anggaran,” bebernya.

Meski mengetahui proses penganggaran, Bebas menjelaskan bahwa pengelolaan teknis pencairan dan pembayaran dana dilakukan melalui bendahara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Menurut dia, Sekda lebih berperan dalam pengawasan dan pengendalian.

“Jadi uang keluar itu, langsung ke bendahara uangkan dipegang oleh bendahara bukan sekda Sekda itu cuma mengontrol, mengawasi,” katanya.

Ia juga menyebut KPA yang menangani penggunaan anggaran karena tugas Sekda mencakup banyak urusan pemerintahan lainnya.

“Keluar uang, diserahkan lah ke KPA, KPA yang menggunakan kuasa pengguna anggaran, karena sekda juga kan banyak tugas-tugasnya, sehingga KPA yang berurusan dengan hal ini,”

Bebas menjelaskan, setelah dana dicairkan, KPA yang melakukan pembayaran insentif kepada imam dan rohaniawan.

“Jadi begitu keluar uang, baru KPA yang membayarkan ke Imam, rohaniawan,” tutupnya.

Untuk diketahui, perkara tersebut telah naik status ke tahap penyidikan. Dirkrimsus Polda Sulbar Selasa (3/11/2026) lalu, telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Polewali Mandar sebagai bagian dari proses penanganan perkara. (Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *