MAMUJU, editorial9.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanggung jawab atas kerugian daerah wajib melakukan pengembalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan Junda saat memimpin Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) terhadap ASN non-bendahara di Ruang Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Senin (2/11/2026).
Dalam sidang tersebut, MPPKD menetapkan tiga keputusan terhadap perkara kerugian daerah yang disidangkan. Ketiga keputusan itu pada prinsipnya menegaskan kewajiban para pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian daerah melalui mekanisme yang berlaku.
Junda mengatakan, penyelesaian kerugian daerah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, setiap persoalan harus ditindaklanjuti melalui proses yang jelas, objektif, dan memiliki dasar hukum.
“Sidang ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap kerugian daerah harus ditindaklanjuti melalui proses penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan. Kita ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Junda Maulana.
Menurut Junda, pelaksanaan sidang MPPKD juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menjelaskan sidang MPPKD merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian kerugian daerah, khususnya terhadap ASN non-bendahara.
Ia mengatakan, majelis mempertimbangkan dokumen, bukti, serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebelum menetapkan keputusan sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian perkara.
“Secara teknis, sidang MPPKD dilaksanakan untuk membahas dan mempertimbangkan hasil penanganan perkara kerugian daerah berdasarkan dokumen, bukti, serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Melalui proses ini, majelis menetapkan keputusan sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah, termasuk kewajiban pengembalian oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ali Chandra.
Ali menambahkan, BPKAD melalui Sekretariat MPPKD akan mendukung proses administrasi dan mengawal tindak lanjut keputusan majelis. Hal itu dilakukan untuk memastikan kewajiban pengembalian kerugian daerah dapat dipantau dan ditatausahakan secara tertib, transparan, serta akuntabel.
Dalam sidang tersebut, Junda didampingi Kepala Inspektorat Sulbar M. Natsir selaku Wakil Ketua merangkap Anggota, Mohammad Ali Chandra selaku Sekretaris merangkap Anggota, serta Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Suhendra sebagai anggota. Asisten Administrasi Umum Habibi Azis juga mengikuti jalannya sidang secara daring sebagai anggota majelis.
Sidang turut melibatkan Sekretariat MPPKD, tim penunjang sidang kerugian daerah, serta tim Inspektorat Sulbar yang memberikan keterangan dan pertimbangan teknis.
Melalui penyelesaian tersebut, Pemprov Sulbar berharap para aparatur semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan maupun aset daerah. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(*)






